TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan pelayanan bus keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi pukul 08.00-14.00.
Berikut Ini lokasi pelayanan STNK dan SIM keliling pada Rabu, 29 Februari 2012, yang dipublikasikan situs resmi Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah Metro Jaya.
1. Jakarta Pusat
SIM: Mal Thamrin City
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga
STNK: Graha GAPEMBRI, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM: Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM dan STNK: Mal Citraland, Grogol
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah
Melalui situs Traffic Management Center (TMC), Kepolisian mengingatkan mobil keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bus keliling tidak melayani pembuatan STNK maupun SIM baru. Bus keliling juga tidak dapat memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis lebih dari setahun.
Begitu juga dengan STNK. Bus keliling hanya melayani perpanjangan per tahun. Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, polisi meminta masyarakat untuk datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
ANANDA BADUDU