TEMPO.CO, Jakarta - Layanan bus keliling Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) hanya berlangsung sampai pukul 11.00, Jumat, 2 Maret 2012.
Layanan tersebut bisa ditemui di lima wilayah Jakarta dengan membawa kelengkapan antara lain SIM lama serta kartu tanda penduduk (KTP). Untuk memperpanjang STNK, dokumen yang harus dibawa yaitu KTP/SIM, bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB)N, serta STNK.
Layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru jika SIM hilang atau masa berlakunya habis lebih dari setahun, pengurusan hanya bisa dilakukan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.
Layanan STNK Keliling pun hanya untuk proses perpanjangan per tahun. Untuk proses lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Berikut ini lokasi pelayanan menurut informasi dari Traffic Management Center Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
1. Jakarta Pusat
SIM: Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Utara
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Barat
SIM: Mall Citra Land Grogol
STNK: Mall Citra Land Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM: Depan TMP Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK: GEPEMBRI Jalan Boulevard, Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp: 021-5296 0770
Fax: 021-5275090
SMS: 1717
e-mail: tmc@lantas.metro.polri.go.Id
SYAILENDRA