TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Palmerah, Jakarta Barat, membekuk pelaku penggelapan delapan mobil rental pada Selasa, 21 Februari 2012 lalu. Pada pemberitaan sebelumnya, pelaku diduga menggelapkan 22 mobil. Pelakunya berinisial FN bin S, 31 tahun, penduduk Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. "Data terbaru kami dapat setelah penyelidikan lebih lanjut dan mendalam," kata Kapolsek Palmerah Komisaris Eddy, Selasa, 6 Maret 2012.
Modusnya, pelaku meminjam uang kepada korban Rp 15 juta dengan jaminan kendaraan yang disewa pelaku dari rental mobil. Menurut Eddy, pelaku membujuk korban agar mau meminjamkan uang dengan dalih uang tersebut akan digunakan sebagai biaya kuliah anaknya.
Salah seorang korban, Ali Amran, melaporkan pelaku ke Polsek Palmerah karena merasa curiga kepada pelaku. Setelah berkoordinasi dengan korban, polisi menciduk pelaku di Circle K, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, saat pelaku akan memberikan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) kepada korban pada Selasa, 21 Februari 2012 petang.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah Ajun Komisaris Supriyadi mengatakan pelaku merupakan pelaku tunggal. Menurut dia, selain Ali, ada empat korban lagi yang memberi pinjaman ke pelaku. Para korban ini disebut juga penerima gadai. Dua korban lain berasal dari Bekasi, sementara dua lagi masing-masing berasal dari Cengkareng dan Meruya. "Pelaku mengenal korban melalui perantara," kata Supriyadi.
Korban lainnya adalah pemilik rental mobil. Menurut Supriyadi, ada tiga rental tempat pelaku menyewa mobil yang digunakan sebagai jaminan, di antaranya rental mobil di Kedoya dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
FN yang saat itu mengenakan kaus tahanan berwarna merah mengaku mudah mendapat pinjaman mobil karena mengenal para pemilik rental tersebut. "Saya melakukan perbuatan itu karena terlilit utang Rp 26 juta," kata pelaku kepada Tempo.
Ketika ditanya penyebab pelaku sampai berutang sebesar itu, dia tidak bersedia mengungkapkan alasannya. Pelaku mengatakan dia belum berkeluarga. "Saya baru pertama kali melakukan seperti ini. Baru sebulan, dari awal Februari," katanya,
Barang bukti yang disita polisi adalah dua Suzuki APV dan enam Toyota Avanza. Pelaku dapat dijerat Pasal 372 (penggelapan) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
MARIA GORETTI