TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya memeriksa John Refra Kei di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 7 Maret 2012. Empat penyidik tiba sejak pukul 08.00 WIB dan memasuki bangsal Tembesu tempat John dirawat.
Lagi-lagi mereka masuk tanpa memberi keterangan pada wartawan. Keempat penyidik itu didampingi Tofik Chandra, salah satu dari 13 pengacara John. Adapun pengacara John lainnya, Tito Kei dan Djamal Koedoeboen, menyusul 30 menit kemudian.
Sebenarnya John akan diperiksa kemarin. Tapi, karena John mengaku masih sakit, pemeriksaan ditunda.
Sebelumnya, polisi menjadikan John tersangka dalam kasus kematian bos PT. Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono atau Ayung. Itu berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV) yang menunjukkan John bersama Ayung sesaat sebelum kejadian.
Pertemuan mereka di Swiss-Belhotel kamar 2701 terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian pukul 22.30, datanglah 11 anak buah John dan mereka langsung masuk ke kamar. John kemudian ke luar kamar dan turun menggunakan lift.
Setelah setengah jam berada di kamar tersebut, anak buah John berhamburan keluar dengan tangan bersimbah darah. Satu di antaranya, yang bernama Candra, terekam kamera closed circuit television (CCTV) tengah membawa pisau.
ATMI PERTIWI
Berita Terkait
Pengacara John Kei Minta Kliennya Diperiksa di Rumah Sakit
Diabetes 'Sandera' Pemeriksaan John Kei
Kekuatan Besar di Balik Gangster Kei
Pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok Diperketat
Peluru itu Ternyata Tembus Kaki John Kei
30 Preman dan Pejudi Dijaring di Jakarta Utara
Sakit Hati, Kacang Lupa Kulit dan Kasus John Kei
Daud: John Kei Pernah Ancam Ayung 3 Kali
Polisi Harus Jadi Aktor Utama Antipreman