TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik angkutan umum dilarang menyewakan kendaraannya untuk mengangkut pengunjuk rasa atau peserta kampanye. Larangan berlaku mulai hari ini, menjelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak pada April depan dan juga Pemilihan Kepala Daerah DKI, Juli mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, penggunaan angkutan umum untuk kepentingan unjuk rasa dan kampanye melanggar izin trayek yang diberikan. Selain itu penumpang akan terlantar. “Itu juga melanggar hak konsumen,” kata Pristono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 14 Maret 2012.
Aturan pelarangan, menurut Pristono, termaktub dalam Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Dia menambahkan, sosialisasi telah dilakukan sejak lama dan karenanya pemilik angkutan umum yang kedapatan membawa pengunjuk rasa akan diberi sanksi tegas.
Sanksi akan bervariasi mulai dari sanksi administratif sampai pembekuan dan pencabutan izin. “Intinya angkutan umum tak boleh keluar dari jalur trayek,” katanya sambil menambahkan pengunjuk rasa atau masyarakat yang ingin berkampanye bisa menyewa kendaraan lain. “Semua ada pasarnya masing masing.”
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, memastikan polisi mendukung keputusan Dinas Perhubungan tersebut. Dia mengungkapkan, ada 20 sampai 30 bus bertipe sedang yang setiap hari digunakan untuk berunjuk rasa.
Ketua Organda DKI Jakarta Soedirman juga memberikan dukungannya. “Kalau ada anggota kami yang tak patuh ditindak saja,” katanya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI