TEMPO.CO, Jakarta - -Polisi belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap enam mahasiswa yang merusak foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung DPR, pada Rabu 14 Maret 2012. "Surat orangtua mahasiswa belum lengkap," kata penasehat hukum mahasiswa, Unoto Dwi Yulianto, Senin 19 Maret 2012.
Menurut Unoto, permohonan penangguhan diajukan pada Sabtu 17 Maret 2012 kepada Polda Metro Jaya. Penjaminnya adalah para mahasiswa dan tim advokat. Polda meminta agar yang dijadikan penjamin adalah pihak keluarga. "Lima keluarga para mahasiswa sudah datang Ahad, Minggu 18 Maret 2012. Tapi ada satu yang berhalangan hadir."
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Jawa Barat memecahkan foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung DPR. Tindakan itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintahan Presiden SBY.
Foto yang dipecahkan berada di Gedung Nusantara III. Foto berukuran 1,5 meter kali 2 meter ini terletak di salah satu pilar di depan Ruang Humas Sekretariat Jenderal DPR. Aksi diikuti 25 orang dari 17 kampus se-Jawa Barat.
Polisi menetapkan keenam mahasiswa itu sebegai tersangka. Mereka adalah MM, NA, GR, dan YG. Keempatnya dari Universitas Pasundan Bandung. Adapun YN dari STIE Budi Pertiwi dan AR dari ITT Telkom. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang.
Siang ini, pihak rektorat Universitas Pasundan bersama dengan tim advokasi akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memohon penangguhan. Menurut Unoto, tidak ada kendala mengenai proses penangguhan. "Tinggal tunggu niat baik saja dari mereka."
SATWIKA MOVEMENTI