TEMPO.CO, Jakarta - Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Barat (Koarmabar) menyerahkan kasus pengeroyokan anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Arifin Siri, 31 Maret 2012 lalu, kepada kepolisian. "Kasus ini sudah ditangani pihak berwajib. Kita hargai proses hukum yang sedang berlangsung," kata Kepala Dinas Penerangan Armabar Letnan Kolonel (Laut) Agus Cahyono, Rabu, 18 April 2012.
Agus mengatakan ia tidak berwenang memberi informasi atau pernyataan apa pun soal pengeroyokan geng motor yang menewaskan Kelasi Satu Arifin Siri di Pademangan, Jakarta Utara, 31 Maret 2012. Menurut Agus, semua pernyataan resmi mengenai kasus ini keluar dari satu sumber, yakni Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Untung Suropati. “Saya hanya berwenang memberi informasi tentang kegiatan atau operasi Armabar sebagai salah satu Komando Utama TNI Angkatan Laut,” ujarnya.
Bila Agus yang berpangkat letnan kolonel saja mengaku tak berwenang bicara tentang kasus pengeroyokan Arifin, maka akses wawancara dengan Kelasi Satu Albert Tabra, teman Arifin, tentu saja tidak dibuka. Albert adalah saksi kunci yang bersama Arifin pada malam kejadian pengeroyokan. "Albert sudah diperiksa di POMAL (Polisi Militer Angkatan Laut) dan dia tidak bicara di luar (forum) itu," ujarnya.
Sementara itu, dalam pemeriksaan yang juga dihadiri anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 16 April 2012, Albert mengaku tak mengenali penyerang rekannya. "Albert ketakutan dan segera lari sehingga dia tidak bisa mengidentifikasi pelaku pengeroyokkan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah.
Kepolisian telah menangkap satu orang yang diduga turut mengeroyok Arifin, yakni Joshua Raynaldo Radja Gah. Pemuda 21 tahun itu kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Ia dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.
PINGIT ARIA