TEMPO.CO, Bogor - Empat anggota sindikat pengedar ganja asal Aceh diringkus Unit Rerserse Kriminal Kepolisian Sektor Parung, Bogor, Selasa malam, 17 April 2012. Dalam operasi penyergapan ini, petugas menyita barang bukti ganja kering sebanyak 138,5 kilogram.
Menurut Kepala Polsek Parung Komisaris Deny Heryanto, para tersangka yang diringkus adalah Ad, 39 tahun; Bo, 48; Zu, 31; dan En, 30. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda di wilayah Gunung Sindur dan Ciseeng, Bogor. Tersangka yang pertama ditangkap adalah Ad di rumahnya di Gunung Sindur. “Kami temukan barang bukti ganja yang disimpan di bawah kasur," kata Deny Heryanto, Rabu, 18 April 2012.
Setelah meringkus Ad, polisi mendapatkan dua nama tersangka lainnya. Keduanya disergap di rumahnya masing-masing di daerah Gunung Sindur dan Ciseeng; sedangkan seorang tersangka, En, diantar orang tuanya menyerahkan diri ke kantor polisi.
Menurut Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Parung Ajun Komisaris Nelson Siregar, tersangka En diduga sebagai pemakai. Dia tidak ditangkap, tapi diserahkan pihak keluarga ke polisi. “Satu tersangka lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Nelson Siregar.
Nelson mengatakan para pelaku jaringan pengedar ganja ini sudah lama terendus polisi berkat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mendapat informasi bahwa ganja dipasok dari Aceh yang dikirim melalui jalur darat.
"Ganja ini khusus dipasarkan di sekitar Parung dan Bogor. Konsumennya kebanyakan sopir dan pegawai swasta," ujarnya. Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Parung.
ARIHTA U SURBAKTI