TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menggelar pelayanan perpanjangan SIM dan STNK keliling bagi warga Jakarta, Selasa, 24 April 2012. Pelayanan dilakukan pada pukul 08.00-13.00 WIB.
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: Citraland Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
Baca Juga:
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
5. Jakarta Timur
SIM: UKI Cawang
STNK: UKI Cawang
Untuk mengurus perpanjangan SIM, Anda cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan SIM lama Anda. Untuk memperpanjang STNK, yang harus Anda siapkan adalah STNK lama, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta KTP/SIM.
Layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika ingin membuat SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, Anda tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Demikian pula pelayanan STNK keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
Info keterangan lebih lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5296 0770
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id
AYU PRIMA SANDI | TMC