TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini kembali menyediakan layanan bus keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pelayanan dibuka pada pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Pelayanan mobil SIM dan STNK keliling Jumat, 4 Mei 2012, terbagi di lokasi-lokasi berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
Baca Juga:
4. Jakarta Utara
SIM: Pospol Jembatan 3 Pluit
STNK: Gepembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Dewi Sartika Cawang
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Masyarakat harus membawa SIM lama dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memperpanjang SIM. Sementara itu, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), KTP, dan STNK juga harus dibawa untuk layanan perpanjangan STNK.
Layanan ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Di lain pihak, pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah lewat dari setahun harus dilakukan di Satpas SIM, Jalan Daan Mogot kilometer 11, Cengkareng.
STNK juga hanya dapat diperpanjang selama setahun. Perpanjangan lima tahunan atau mengganti pelat nomor harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
ANGGRITA DESYANI