Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jemaat Filadelfia Ibadah Mirip Pedagang Kaki Lima  

image-gnews
Korban peristiwa pelarangan ibadat HKBP Filadelfia Antowi Anwari (kanan) saat konfrensi pers di Jakarta, Minggu (6/5). Tantowi Anwari dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) menjadi korban penyerangan dan pemukulan massa FPI saat meliput peristiwa pelarangan ibadah terhadap jemaat HKBP Filadelfia di Bekasi. TEMPo/Eko Siswono Toyudho
Korban peristiwa pelarangan ibadat HKBP Filadelfia Antowi Anwari (kanan) saat konfrensi pers di Jakarta, Minggu (6/5). Tantowi Anwari dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) menjadi korban penyerangan dan pemukulan massa FPI saat meliput peristiwa pelarangan ibadah terhadap jemaat HKBP Filadelfia di Bekasi. TEMPo/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Pengacara gereja HKBP Filadelfia, Tambun, Bekasi, Saor Siagian, menyatakan jemaat gereja tersebut selama ini beribadah di sekitar gereja. "Jadi beribadah sudah seperti kaki lima," kata Saor dalam konferensi pers di kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) hari Minggu, 6 Mei 2012. Menurut Saor, kondisi tersebut telah berlangsung selama dua tahun. 

Saor menuturkan putusan pengadilan mengenai keberadaan gereja tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pada bulan Desember 2009, Bupati Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009. Surat tersebut berisi tentang penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah di gereja HKBP Filadelfia, yang terletak di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung nomor 42/G/2010/PTUN-BDG tanggal 2 September 2010 serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 30 Maret 2011 menyatakan surat keputusan tersebut batal. Sebagai konsekuensi atas putusan pengadilan, kata Saor, segel gereja harus dicabut, Bupati mengizinkan jemaat beribadah kembali, dan pemerintah membayar ganti rugi.

Namun saat putusan berjalan, Saor menuturkan masih ada upaya dari Bupati untuk melarang kegiatan ibadah. Saor mengaku pada hari Jumat, 30 Maret 2012, Bupati mengadakan pertemuan untuk sosialisasi putusan. Saor mengaku baru menerima surat undangan pertemuan tersebut sehari sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat pertemuan dimulai, Saor mengatakan pihak HKBP Filadelfia dihadapkan pada sebuah draf dengan tanda tangan yang diteken para petinggi setempat seperti Wakapolres dan Camat. Saor mengatakan draf itu berisi tentang larangan beribadah di gereja HKBP Filadelfia. "Padahal berdasarkan perintah pengadilan, mereka harus melaksanakan putusan," kata Saor.

MARIA YUNIAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

27 Juni 2019

Seorang pengunjuk rasa memegang poster selama protes menentang aksi main hakim sendiri sampai mati terhadap seorang pria Muslim Tabrez Ansari oleh gerombolan Hindu, di Kolkata, India, 26 Juni 2019. [REUTERS / Rupak De Chowdhuri]
Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.


SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

20 Februari 2018

Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyerangan di Gereja Santa Lidwina, DI Yogyakarta, Minggu (11/2)11 Februari 2018. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyerangan gereja ini. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas.


Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

26 September 2017

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berkunjung ke Gedung KPK guna melakukan kerjasama dalam bidang pengawasan pajak Provinsi DKI Jakarta, 25 September 2017. Tempo/Muhammad Irfan Al Amin
Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

Djarot mengatakan tindakan Joker membubarkan kebaktian Pulogebang tidak mencerminkan Islam yang damai dan penuh rahmat.


Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

26 September 2017

Pembentukan Forum Komunikasi Antar Agama dan Suku untuk Rusun Pulogebang pada Senin, 25 September 2017, di Rusun Pulogebang. Pembentukan forum ini dipicu kasus kebaktian Pulogebang. Warga Rusun Pulogebang
Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

Setelah kasus kebaktian Pulogebang terjadi, Forum Komunikasi akan menunjuk perwakilan dari agama dan suku pada setiap blok selaku komunikator.


Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

26 September 2017

Surat permintaan maaf dari Nasoem Sulaiman alias Joker. Surat ini dibuat Nasoem setelah proses media bersama pihak jemaat KGPM Sidang Daniel, warga dan Polsek Cakung, Jakarta Timur. FOTO: Dokumentasi Warga
Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

Sukatma pun menerangkan bahwa video rusuh kebaktian Pulogebang yang viral tersebut tidak lengkap .


Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

26 September 2017

Surat permintaan maaf dari Nasoem Sulaiman alias Joker. Surat ini dibuat Nasoem setelah proses media bersama pihak jemaat KGPM Sidang Daniel, warga dan Polsek Cakung, Jakarta Timur. FOTO: Dokumentasi Warga
Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

Tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan agar insiden pembubaran kebaktian Pulogebang tidak terulang.


Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

25 September 2017

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berkunjung ke lokasi penggusuran di Pasar Ikan Luar Batang, Jakarta, 19 April 2016. TEMPO/Rezki
Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

Arist?berpendapat, menjalankan ibadah, termasuk kebaktian?Pulogebang,?adalah hak fundamental yang dilindungi secara universal.


Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

25 September 2017

Kondisi Noesam Sulaiman setelah dipukuli beberapa orang tak dikenal, sore menjelang Maghrib, 24 September 2017. Dok. warga
Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

Pria bernama Nasoem Sulaiman alias Joker terekam kamera tengah membubarkan kebaktian Pulogebang


Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Kondisi Noesam Sulaiman setelah dipukuli beberapa orang tak dikenal, sore menjelang Maghrib, 24 September 2017. Dok. warga
Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

Nasoem alias Joker rajin beribadah dan menjadi tokoh masyarakat di rusun. Dia dibawa ke kantor polisi lantaran membuat rusuh kebaktian di Pulo Gebang.


Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Kondisi Noesam Sulaiman setelah dipukuli beberapa orang tak dikenal, sore menjelang Maghrib, 24 September 2017. Dok. warga
Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

Tak sampai 24 jam setelah mengganggu kebaktian di Rumah Susun Pulogebang, Joker dihajar empat orang pria bertubuh tinggi dan besar di rumahnya.