TEMPO.CO , Jakarta:Akhir-akhir ini marak aksi bak ‘koboi’ di Jakarta. Orang mudah mengeluarkan senjata api untuk menakut-nakuti orang lain. Setelah mencuat video berjudul “Koboy Palmerah” di Youtube, muncul pula tindakan ‘koboi restoran’ yang serupa. Hanya lokasinya saja berbeda. Iswahyudi Anshar, seorang pengusaha menodong pelayan restoran Cork & Screw, pada 19 April lalu, karena jumlah tagihan tidak sesuai menu yang dipesan. Polisi menangkap sang pelaku, walaupun menjadi kontroversial penangkapannya.
Siapa sebenarnya yang berhak diberi izin memiliki senjata api? Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 82 Tahun 2004, pemilik izin kepemilikan senjata api hanya profesi tertentu saja. Mereka adalah pejabat DPR-MPR atau legislatif, pejabat eksekutif, pejabat pemerintah, pejabat swasta, direktur utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
Namun polisi enggan menyebut, jumlah komposisi berdasarkan pengelompokan tersebut. "Soal itu perlu kami dalami lagi," kata Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin, 7 Mei 2012.
Kelompok profesi itu juga berkaitan dengan peraturan mengenai Keputusan Kapolri No. 1117/8/2005 tentang penarikan semua senjata api. "Kalau seseorang sudah tidak lagi menjabat sesuai profesi-profesi itu, ya, senjatanya harus ditarik," ia mengatakan.
Senjata api bela diri bisa dimiliki oleh warga sipil. Ada tiga jenis senjata itu yakni senjata api berpeluru tajam, senjata api berpeluru karet, senjata api berpeluru gas atau hampa. Senjata keperluan olahraga, terdiri dari senjata air softgun dan berburu. Penggunaannya hanya jika pemakai ingin melakukan olahraga itu. "Setelah dipakai, senjata api tersebut harus digudangkan," kata Rikwanto.
Izin kepemilikan senjata api berlaku selama lima tahun. Apabila masa berlakunya habis, pemilik dapat memperpanjang izinnya. Dalam memperoleh izin tersebut, seseorang harus mengikuti serangkaian test. "Selain tes kesehatan dan psikologi, juga harus ada pengakuan dari BIN (Badan Intelijen Negara)," kata Rikwanto.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita Terkait
Kampung Ambon 'Tiarap' Setelah Penggerebekan
'Koboi Restoran' Ditahan, �Koboy Palmerah� Belum
Kapolda: Pecat Polisi Narkoba di Kampung Ambon
Pembunuh Anggota FPI adalah ABG 17 Tahun
Alasan Narkoba di Kampung Ambon Sulit Diberantas
'Koboi Restoran' Ditahan, �Koboi Palmerah� Belum
Kapolda: Kampung Ambon Tidak Kebal Hukum