TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan bus keliling untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) hari ini, Rabu, 9 Mei 2012. Untuk mengurus perpanjangan SIM, Anda cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan SIM lama Anda. Sementara untuk memperpanjang STNK, yang harus Anda siapkan adalah STNK lama, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta KTP/SIM.
Ini lokasi pelayanan bus keliling SIM & STNK keliling hari ini Rabu, 9 Mei 2012 sejak pukul 08.00-13.00 WIB.
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Clodok
3. Jakarta Selatan
SIM : Gedung Sampoerna Sudirman
STNK : (Gerai STNK) Blok M Plaza Lantai Dasar
Baca Juga:
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika ingin membuat SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, Anda tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Demikian pula pelayanan STNK keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
MUHAMAD RIZKI | TMC