TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa lagi Ketua Serikat Karyawan Koran Indonesia Finane Today (IFT) Vicky Rahman sebagai saksi pelapor terkait laporan dugaan union busting alias pemberangusan hak berserikat, Senin 14 Mei 2012. Menurut Vicky Rahman, ia memberi keterangan kepada penyidik untuk pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). "Ini kedua kali kami ke Polda. Tiga pekan lalu kami lapor ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian)," kata Vicky, Senin 14 Mei 2012.
Pengurus Serikat Karyawan didampingi pengacara Lembaga Bantuan Hukum Pers Jakarta. Sebelumnya, pengurus Serikat Karyawan IFT melaporkan Rosalie S Ticman, Direktur PT Indonesia Finanindo Media, penerbit koran IFT, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberangusan hak berserikat (union busting) pada Senin, 23 April 2012.
Menurut juru bicara Serikat Karyawan IFT, Abdul Malik, indikasi ada pemberangusan hak berserikat oleh manajemen adalah pemecatan sepihak terhadap 13 wartawan yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT pada 2 April 2012. Surat pemecatan ditandatangani Rosalie S Ticman. Menurutnya, manajemen IFT memecat secara sepihak 13 karyawannya yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT.
Menurut Malik, alasan pemecatan yang tertulis di surat adalah force majeur (keadaan memaksa). "Kalau memang demikian, tidak mungkin perusahaan merekrut karyawan baru atau mempromosikan karyawan untuk naik jabatan," ujarnya.
Serikat Karyawan IFT dibentuk pada 21 Maret 2012. Menurut Malik, Serikat dibentuk untuk memperjuangkan komunikasi yang baik antara karyawan dan perusahaan. Sebab selama perusahaan ini dinilai tidak transparan mengenai gaji maupun tunjangan. "Kami mengharapkan kesetaraan dan ada dialog antara pihak manajemen dengan karyawan,"katanya.
SATWIKA MOVEMENTI