TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kasus pembunuhan Tan Harry Tantono, John Refra Kei telah selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto. "Sudah dikembalikan ke tahanan tanggal 22 Mei lalu," ujar Kepala Rumah Sakit RS Bhayangkara Brigadir Jenderal Agus Prayitno saat ditemui Tempo, Kamis, 24 Mei 2012.
Sebelumnya, John Kei kembali menjalani perawatan di Bangsal Tembesu RS Polri 14 Mei lalu. Luka bekas tembak di kaki kanannya mengalami infeksi karena penyakit gula.
Dengan usainya perawatan John Kei di RS Polri, berarti masa pembantaran Ketua Angkatan Muda Kei itu dinyatakan usai. "Pokoknya sudah sembuh dan dikembalikan ke tahanan," kata Agus menegaskan.
John Refra atau dikenal dengan nama John Kei, ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Tan Harry Tantono, alias Ayung oleh polisi. Ayung ditemukan tewas dengan luka tusukan di kamar 2701 Swiss Bel Hotel, Jakarta Pusat,pada Kamis 26 Januari 2012. Tiga orang tersangka, yaitu Chandra Kei, Ancola Kei, dan Tulce datang ke Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai pembunuh Ayung. Polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni Deni Res dan Kupra.
Polisi menduga pembunuhan dilatarbelakangi. oleh keinginan John Kei yang ingin memiliki saham di perusahaan milik Ayung. Namun kuasa hukumnya membantah dugaan tersebut.
Hingga kini kasusnya belum disidangkan, sebab berkasnya masih diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Berkas John Kei diserahkan terpisah dari Polda Metro Jaya kepada Kejati karena ia diduga sebagai pelaku utama pembunuhan tersebut.
SUBKHAN