TEMPO.CO , Jakarta: Indra Hadiyanto, jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin, mengaku yakin, terdakwa Sher Muhammad Febryawan adalah pembunuh Raafi. “Karena itu kami ajukan kasasi,” katanya Kamis 2 Agustus 2012.
Menurutnya, vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebabkan oleh pengabaian sejumlah kesaksian penting. Indra lalu menunjuk dua kesaksian yang sebenarnya bisa membuktikan keterlibatan Febry yang juga anggota senior geng 234 SC –sebuah ormas bentukan Pemuda Pancasila.
Kesaksian pertama adalah keterangan Sunari, anggota Pasukan Pengaman Presiden yang ada di lokasi pembunuhan di Café Shy Rooftop, lantai 5, Gedung The Papilion, Kemang. Sunari mengaku dititipi pisau yang digunakan oleh Febry menusuk Raafi pada malam nahas 5 November 2011 itu.
Kesaksian kedua berasal dari Roby Syarif Hatim, yang mengatakan pernah mendengar Febry mengaku telah menusuk mati seorang pemuda di kafe. Masalahnya, kata Indra, begitu majelis hakim mengesampingkan kesaksian Sunari, kesaksian Robby jadi ikut tidak bernilai karena berdiri sendiri (testimonium de auditu).
Majelis hakim sendiri memutus bebas Febry karena pisau yang disebut-sebut sebagai senjata pembunuhan, tidak bisa ditunjukkan di persidangan. Selain itu, barang bukti lain, yakni baju Febry, bersih dari percikan noda darah.
Enam terdakwa lain dalam kasus ini: Maratoga, Helmy, Fajar Eddy Putra, Ali Abel, dan Violetta Caecilia Maria Constanza alias Connie, masih menjalani persidangan. Mereka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
ANANDA W. TERESIA
Terpopuler:
Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA
Dipanggil Panwaslu, Rhoma Irama Minta Jadwal Ulang
Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA
Jokowi Pamerkan Taman Balekambang pada Ahok
Malam Ini, Jokowi-Ahok Makan Angkringan di Solo
20 Ribu Meter Kain Kotak-Kotak Jokowi Dipesan