Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pembunuhan Mahasiswa UIN Segera Disidangkan  

image-gnews
Para tersangka pembunuh mahasiswi UIN Izzun Nahdiyah melakukan adegan reka ulang pembunuhan di Legok, Tangerang, (30/4). ANTARA/ Marifka Wahyu Hidayat
Para tersangka pembunuh mahasiswi UIN Izzun Nahdiyah melakukan adegan reka ulang pembunuhan di Legok, Tangerang, (30/4). ANTARA/ Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menyatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga empat tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif (UIN) Hidayatullah, Izzun Nahdliyah, sama sekali tidak mempengaruhi proses hukum kasus pidana tersebut.

”Sama sekali tidak terpengaruh. Bahkan proses penyidikan telah selesai dengan sempurna,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, Sabtu, 4 Agustus 2012.

Menurut Shinto, Kejaksaan Negeri Tangerang telah menyatakan berkas perkara kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana mahasiswi UIN itu sudah sempurna alias P21. Kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pekan depan. "Makanya siap dilakukan persidangan,”katanya.

Keenam tersangka yaitu Muhamad Sholeh alias Oleng, Noriv Juandi, Endang bin Rasta, Jasrip, Sandra Susanto, dan Orek dijerat Pasal 340 (pembunuhan berencana) dan Pasal 285 (pemerkosaan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Shinto, pembunuhan yang dilakukan para tersangka bukan pembunuhan biasa. Sebab, kata dia, perencanaan pembunuhan terjadi saat korban dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh obat yang diminumkan kepada korban. “Kemudian para tersangka memperkosa korban, lalu membunuh korban, dan membuang mayatnya,” kata Shinto.

Sebelumnya, empat tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdliyah, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Polresta Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang perdana praperadilan digelar sejak Rabu, 1 Agustus 2012.

Keempat tersangka itu adalah Noriv Juandi, Sandra Susanto, Endang bin Rasta dan Jasrip. Ferdinand Montororing, kuasa hukum para tersangka, menganggap kepolisian telah salah tangkap dan merekayasa penetapan kliennya sebagai tersangka. Ferdinand mengklaim sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya unsur rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Shinto membantah tudingan keempat tersangka ini. “Sangat mustahil bagi kami untuk menekan para tersangka guna menyamakan skenario tentang peristiwa pembunuhan itu," katanya. Menurut Shinto, saat rekonstruksi para tersangka mengakui peran masing-masing dan menjalankan tiap adegan tanpa tekanan. ”Bahkan saat itu mereka didampingi pengacara,” ujarnya.

Para tersangka, kata Shinto, telah mengakui peran masing-masing dalam peristiwa itu dan semuanya sudah sesuai dengan gelar perkara. Menurut Shinto, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang akan digelar Senin besok, 6 Agustus 2012, pihaknya akan mengajukan satu saksi kunci. ”Kami juga akan buka administrasi penyidikan. Kami akan buktikan bahwa kami bertindak sesuai prosedur," ucapnya.

Pembunuhan Izzun terjadi pada Jumat, 6 April 2012. Saat itu, mahasiswi semester ke-12 Jurusan Hubungan Internasional UIN ini mendatangi rumah Muhammad Sholeh alias Oleng, kini tersangka, di Kampung Garedok, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Izzun bermaksud mengambil laptop miliknya yang dibawa Oleng. Belakangan diketahui Oleng menggelapkan laptop itu untuk memeras korban. Bukannya memberikan laptop kepada korban, Oleng dan para tersangka malah diduga memperkosa dan membunuh korban. Jenazah korban ditemukan di Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang, keesokan harinya.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

18 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

19 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

20 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

4 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.