TEMPO.CO, Jakarta - Ahli pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, menilai penambahan pasal tentang penganiayaan oleh jaksa dalam perkara pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, dengan tersangka John Kei menunjukkan ketidakyakinan jaksa.
Polisi sebelumnya mengenakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana untuk Kei. Namun di tangan jaksa, pasal itu ditambah dengan pasal penganiayaan. Akibat ketidaksepahaman ini, berkas perkara Kei sempat bolak-balik antara polisi dan jaksa. Masa penahanan Kei pun sudah habis.
“Dalam pasal pembunuhan, ada dalil sengaja membunuh yang bisa jadi dikhawatirkan tak terbukti,” kata Gandjar. Sebagai solusi agar John Kei tidak divonis bebas jika tak terbukti membunuh Ayung, jaksa menggunakan pasal pelapis, yakni soal penganiayaan.
Masalahnya, kalau pun terbukti, ancaman hukuman untuk pidana penganiayaan hanya tujuh tahun penjara. Padahal, jika konsisten dengan pidana pembunuhan, ancaman buinya sampai 20 tahun penjara. Inilah yang dikhawatirkan polisi.
Pasalnya, polisi sampai sekarang yakin Kei adalah otak utama pembunuhan Ayung. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto, menjelaskan penyidik mengantungi sejumlah bukti kuat. Misalnya saja soal motif bayar tagihan hutang dan titik-titik tusukan senjata tajam yang membunuh korban. “Karena itu, dipastikan ini pembunuhan berencana,” kata Toni.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
La Nyalla Minta Bambang Pamungkas cs Bertobat
Kristen Stewart Terus Menangis dan Tak Mau Mandi
La Nyalla Bentuk Timnas Tandingan untuk AFF
Fauzi Salip Jokowi di Rumah Sakit Cipto
Alasan Jusuf Kalla Dukung Jokowi
Simsalabim Jenderal SIM
Rumah Djoko Susilo Dekat Keraton Yogyakarta
Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi
Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu
Pendukung Rhoma di Jawa Timur Datang ke Jakarta