TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan orang memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat persidangan terdakwa kasus pembunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Sekitar pukul 10.00, di Ruang Sidang MR Wirjono Prodjodikoro, John Kei bersama dengan Mukhlis dan Yoseph Hungan melangsungkan sidang perdananya.
Padatnya ruang sidang, karena banyaknya masa pendukung John Kei, anggota kepolisian, dan wartawan. Persidangan sempat tertunda, karena tim kuasa hukum John Kei meminta sekitar puluhan anggota kepolisian yang berada di dalam ruang sidang untuk keluar. Menurut kuasa hukum, tidak perlu ada anggota kepolisian yang berjaga di ruang sidang saat sidang berlangsung.
Namun, Hakim Ketua, Supraja memilih tetap melanjutkan persidangan dengan puluhan anggota kepolisian tetap berjaga di dalam. Kemudian Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan. Semua pendukung John Kei pun dengan terdiam mendengarkan JPU membacakan dakwaan.
Saat persidangan, John Kei memakai kemeja putih bergaris abu-abu dengan celana panjang putih dan mengenakan sepatu putih merah bermerek Puma. John Kei juga mengenakan kacamata gelap berwarna biru dengan topi baret berbintang lima dengan warna hijau.
Selasa ini, 28 Agustus 2012, John Kei, Mukhlis, dan Yosep Hungan dijadwalkan sidang untuk pertama kalinya di PN Jakarta Pusat pada pukul 10.00.
Baca Juga:
Polisi telah menetapkan John Kei bersama dengan Mukhlis dan Yoseph Hungan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung di Swissbel-Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung ditemukan tewas di kamar hotel 2701. Penyidik menjerat John Kei dengan pasal 340 dan 338 KUHP junto pasal 55 dan 56.
AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
Sidang John Kei, Pengunjung Diperiksa Polisi
Bercinta dengan Pasien, Perawat Ini Diskors
Survei: Wanita Malaysia Paling Tak Setia
Tommy Winata: Saya Menengahi, Paulus Ajak Damai
''Baju Kotak'' Jokowi Dijual di Mobil-mobil
''The Bourne Legacy'' Geser ''The Dark Knight Rises''