TEMPO.CO, Depok - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok akan mempertanyakan pemberlakuan aturan penghapusan dana kesejahteraan guru swasta oleh Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
"Seharusnya komunikasikan dulu dengan DPRD,” kata Ketua Komis D DPRD Kota Depok, Sri Rahayu Purwatiningsih, Kamis, 30 Agustus 2012. “Jangan main hapus saja. Kesannya eksekutif buru-buru.”
Menurut Sri, aturan penghapusan dana kesejahteraan itu keputusan pemerintah kota tanpa sepengetahuan DPRD. Alasannya DPRD sedang mengkaji cara agar tetap memberi tunjangan tersebut. Upaya mengkaji itu sudah dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Kota Depok menerbitkan surat bernomor 900/955 DPPKa tertanggal 14 Agustus 2012. Surat itu berisi penghapusan tunjangan kesejahteraan bagi guru swasta. Dasar penghapusan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan kepada guru.
Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 500 ribu per tahun itu mulai diberlakukan sejak 2006. "Masa jumlah itu saja mau dihilangkan," kata Sri. Apalagi, DPRD berencana meningkatkan Rp 700 ribu per tahun.
Selama ini peran guru swasta Kota Depok sangat besar. Sebanyak 20.407 atau 80 persen tenaga pendidikan merupakan guru swasta. Oleh karena itu, penghapusan tersebut dianggap ironis dan tak berpihak kepada para guru tersebut. "Pemerintah seharusnya berpihak," kata dia.
Ketua Badan Musyawaratan Perguruan Swasta Kota Depok, Kemo Santoso, mengatakan aneh dengan penghapusan ini. Para guru mempertanyakan dana tunjangan kesejahteraan guru yang tak cair sebelum puasa.
"Dalam aturan tersebut ada kalimat pengecualian," katanya. "Semua guru swasta mempertanyakan ini."
Sekretaris Daerah Kota Depok Etty Suryahati menyatakan penghapusan dana kesejahteraan guru swasta di Depok sudah sesuai aturan. Penghapusan itu sesuai peraturan Kemendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial kepada guru.
"Aturannya kan sudah seperti itu," katanya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 30 Agustus 2012.
Menurut Ety, dalam peraturan tersebut Mendagri melarang pemberian dana tunjangan kepada guru swasta. Dana kesejahteraan hanya diperbolehkan bagi yang rawan sosial. "Kami kan hanya membumikan aturan," katanya.
Mulai tahun 2012 Pemerintah kota Depok sudah memberhentikan dana tunjangan tersebut secara merata. Hal itu karena Pemkot menganggap semua guru swasta di Depok tidak berada dalam kategori rawan sosial. "Kan guru swasta memiliki gaji," kata Ety.
ILHAM TIRTA
Berita lain:
Bandara Karawang Bisa Tampung 100 Juta Penumpang
Pembuat Mobil Esemka Buka Bengkel Baru
Indonesia Butuh 18 Ribu Pilot
Izin Akuisisi Batavia Air Telah Diterbitkan
Sukiat Siapkan Sepeda Listrik Khusus Difabel