Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Kasus John Kei Janji Abaikan Hercules

image-gnews
Hercules Rozario Marcal. TEMPO/ Yosep Arkian
Hercules Rozario Marcal. TEMPO/ Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tak akan terpengaruh oleh tekanan kelompok massa yang dipimpin Hercules. Hakim memastikan nasib John Kei dan kawan-kawannya dalam kasus pembunuhan terhadap bekas Direktur PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono, ditentukan hanya berdasarkan fakta dan bukti-bukti dalam persidangan.

“Kami tak akan terpengaruh siapa pun," ujar hakim yang menjadi pengawas bidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kasianus Telaumbanua, Jumat, 31 Agustus 2012. “Jika bersalah dihukum, jika tidak dibebaskan." 

Kasianus menyatakan intervensi dari luar persidangan tidak akan mengubah persepsi majelis hakim yang memimpin sidang. Sebaliknya, terhadap kelompok-kelompok yang ada, dia meminta agar menghormati proses persidangan.

Kasianus menerima Hercules dan lima orang lainnya sebagai perwakilan dari ratusan massa yang datang berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menamakan diri Pemuda Republik Indonesia dan menuntut John Kei dihukum seberat mungkin.

Hercules menolak kehadiran dia dan kelompoknya di gedung pengadilan dan sebelumnya di kantor kejaksaan tinggi sebagai intervensi terhadap kasus hukum. "Kami lakukan ini damai dan tertib," ujar figur yang pernah terkenal dalam premanisme di Jakarta dan kini telibat dalam organisasi sayap sebuah partai politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelompok itu datang terkait dengan peristiwa berdarah memperebutkan jasa pengawalan terhadap sebuah bidang tanah kosong di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu lalu. Saat itu kelompok Hercules yang ada di lokasi tanah kosong itu mengaku diserang kelompok lain terkait kelompok pemuda asal Kei, Maluku.

Akibat bentrokan antara dua kelompok itu, satu orang tewas karena ditembak polisi.

ANDI PERDANA

Terpopuler:
DPRD Depok Pertanyakan Kebijakan Nur Mahmudi

Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Tewas

Jakarta Barat Pecahkan Rekor Ketupat Terbanyak

98 Orang Tersangka Insiden Kelompok Hercules - Kei

Hercules Berunjuk Rasa Anti-John Kei di Pengadilan

DKI Bantah Laporan PPATK Soal Korupsi

Keluarga Korban Tak Puas Vonis 15 tahun Bui Afriyani

Ratusan Polisi Amankan Sidang Vonis Afriyani

Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Penangkap Hercules Kini Jadi Kapolres Jakarta Pusat

7 Januari 2021

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi menunjuk salah satu tersangka pencurian pistol dan uang milik Brimob yang memiliki tatto saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 14 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Polisi Penangkap Hercules Kini Jadi Kapolres Jakarta Pusat

Komisaris Besar Hengki Haryadi dilantik menjadi Kapolres Jakarta Pusat pada Kamis pagi, 7 Januari 2021.


Redaksi Viva Kecam Penyerangan Hercules Terhadap Wartawan

29 Maret 2019

Gestur terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Hercules dinyatakan bersalah atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan di fasilitas milik PT Nila Alam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Redaksi Viva Kecam Penyerangan Hercules Terhadap Wartawan

Penyerangan yang dilakukan Hercules Rozario Marshal menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap wartawan masih saja terjadi.


Hercules Minta Maaf Kepada Wartawan Lewat Video

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Ia bersama komplotannya menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot,  Jakarta Barat seluas 2 hektare mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules Minta Maaf Kepada Wartawan Lewat Video

Tanpa alasan yang jelas, Hercules langsung memburu dan menyerang wartawan yang tengah menjalankan tugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Hercules Serang Wartawan, Prosedur Pengamanan Polisi Disorot

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules Serang Wartawan, Prosedur Pengamanan Polisi Disorot

Hercules Rozario Marshal kembali menjadi perhatian setelah menyerang wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hercules Lolos dari Pasal Kekerasan, Ini Fakta di Persidangan

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Ia bersama komplotannya menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot,  Jakarta Barat seluas 2 hektare mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules Lolos dari Pasal Kekerasan, Ini Fakta di Persidangan

Hercules Rozario Marshal dan kawan-kawannya lolos dari jerat pasal kekerasan yang didakwakan jaksa penuntut umum.


Hercules Hanya Divonis 8 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

28 Maret 2019

Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Hercules Hanya Divonis 8 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa menuntut hukuman tiga tahun untuk Hercules Rosario Marshal namun hakim hanya menjatuhkan vonis 8 bulan.


Kronologi dan Penyebab Hercules Ngamuk Sebelum Dijatuhi Vonis

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi dan Penyebab Hercules Ngamuk Sebelum Dijatuhi Vonis

Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menegur terdakwa Hercules Rozario Marshal usai membuat kericuhan di PN Jakarta Barat.


Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang

27 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang

Hukuman yang diberikan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang ingin memenjarakan Hercules selama tiga tahun.


Divonis Bersalah, Hercules Hanya Dihukum 8 Bulan

27 Maret 2019

Gestur terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Hercules dinyatakan bersalah atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan di fasilitas milik PT Nila Alam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Divonis Bersalah, Hercules Hanya Dihukum 8 Bulan

Hercules Rozario Marshal divonis bersalah karena dinilai terbukti memasuki pekarangan atau properti orang lain tanpa izin.


Hercules Rozario Ngamuk dan Kejar-kejar Wartawan di Pengadilan

27 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules Rozario Ngamuk dan Kejar-kejar Wartawan di Pengadilan

Tanpa sebab, Hercules Rozario mengejar-ngejar wartawan yang ingin mengambil gambarnya.