TEMPO.CO, Jakarta-Dua tersangka pengedar ganja ditangkap polisi saat sedang mengemas barang dagangannya di kandang ayam di jalan Murtado RT 07 RW 09 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
"Mereka pakai kandang ayam itu sebagai tempat menyimpan dan membungkusi ganjanya," kata Kepala Polsek Koja Komisaris Seli Puja, Jumat 7 September 2012.
Kedua tersangka adalah Jacobus Sugi, 60 tahun, dan Jonas, 58 tahun. Dari tangan mereka, polisi menyita 4 bungkus besar ganja 182 gram dan 17 amplop ganja seberat 96 gram, serta 1 kaleng ganja 59,6 gram serta uang tunai Rp 100 ribu.
Menurut Seli, penangkapan kedua pengedar itu bermula saat jajarannya menangkap Iwan S, 35 tahun. Iwan ditangkap saat berusaha mengedarkan ganja dalam paket kecil berupa satu amplop ganja 5,6 gram dan 2 amplop ganja 11,1 gram. "Tadi malam dia membawa kami pada kedua temannya yang bandar itu," kata Seli.
Kini ketiganya harus meringkuk di tahanan Polsek Koja. Mereka dijerat pasal 113 Juncto 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara," ujar Seli.
PINGIT ARIA
Berita lain:
Liputan Khusu PON Riau 2012
Edisi Khusus Munir
Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar
Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Janggal
Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi
Konser di Eropa, Suju Dilempari Kondom