Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Tak Akan Menyerah Dalam Sengketa JORR

image-gnews
TEMPO/Tri Handiyatno
TEMPO/Tri Handiyatno
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-- Pemerintah DKI Jakarta menyatakan tidak akan menyerah dalam kasus sengketa lahan di proyek pembangunan Jakarta Outer Ring Road W2. Dalam kasus itu, Mahkamah Agung telah memenangkan PT Copylas Indonesia, dan meminta DKI menyerahkan dana konsinyasi sebesar Rp 187 miliar kepada perusahaan pengembang perumahan itu.

"Saya sudah dengar kabarnya, dan kami tidak berhenti sampai di sini," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di President Executive Club, Jababeka, Cikarang, Rabu 12 September 2012.

Menurut Fauzi, bagian hukum pemerintahan Jakarta masih berusaha mencari bukti baru (novum) untuk melawan putusan itu dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Lahan yang disengketakan itu ada di Joglo, Jakarta Barat, seluas 146.629 meter persegi.

Fauzi mengatakan, sebagai pengembang perumahan Botanical Garden, PT Copylas wajib menyerahkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah Jakarta. Lahan itulah yang kemudian digunakan untuk proyek JORR W2 (Ulujami-Kembangan). "Jadi pemerintah tidak perlu membayar ganti rugi kepada PT Copylas."

PT Copylas tidak sependapat. Mereka beralasan, perusahaan telah melaksanakan kewajiban terkait dengan lahan fasos-fasum. Karena itu PT Copylas menggugat pemerintah Jakarta ke PTUN Jakarta pada 5 November 2008. Pengadilan mengabulkan gugatan PT Copylas lewat keputusan 15 Agustus 2011.

Putusan PTUN Jakarta itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 19 Januari 2012. Begitu juga di tingkat kasasi melalui situs resmi Mahkamah Agung per 8 Agustus lalu.

Atas keputusan tersebut, PT Copylas sudah menerima dana konsinyasi sebesar Rp 187 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum yang dititipkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan itu dilakukan tahun lalu dalam dua tahap. Pertama pada 16 Desember 2011 sebesar Rp 112 miliar, dan yang kedua pada 16 Desember 2011 sebesar 75 miliar. Penyerahan ini tanpa sepengetahuan pemerintah DKI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Agusdin Susanto mengatakan dirinya belum menerima secara resmi surat keputusan kasasi dari MA. "Jadi kami belum tahu dasar pertimbangan putusan itu," kata Agusdin.

Namun, dia memastikan, jika keputusan MA itu memperkuat keputusan PTUN, pemerintah akan memberikan perlawanan. "Pasti PK," katanya.

Kuasa hukum PT Copylas, Ronny Janis, belum bersedia menanggapi keputusan kasasi di MA itu. Dia memilih menunggu menerima salinan putusan itu. "Jadi belum bisa memberi tanggapan," katanya.

AMANDRA MUSTIKA MEGARANI | SUSENO

Berita lain:
FBR dan Kelompok Banten Nyaris Bentrok

Fauzi Bowo ''Siram'' 1.000 Nelayan dengan Jamkesda

Foke Bantah Gunakan Jamkesda untuk Galang Suara

Perampokan di Cipinang Terkait dengan Terorisme?

Densus Sempat Grebek Rumah Kosong Vila Asia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) diajak berfoto dengan warga usai mengunjungi tenda pengungsian korban rumah ambles di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 20 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.


Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik sejumlah wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Wali Kota Jakarta Pusat diisi Bayu Megantara, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi,  Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin Lologoa, dan Bupati  Kepulauan Seribu Husien Murad. Tempo/Amston Probel
Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.


Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian saling klaim atas lahan kosong di Stasiun Depok Baru, Jumat, 8 Desember 2017. (Tempo/Irsyan Hasyim)
Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.


Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

23 Mei 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.


Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

11 April 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.


Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

11 Maret 2017

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat menjadi saksi dalam pengelolaan biaya pendidikan yang diambil alih Pemprov Jawa Timur yang di perkarakan di Mahkamah Konstitusi - Jakarta, 8 Juni 2016. TEMPO/Amston Probel
Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.


Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

23 Februari 2017

Warga Tengger beristirahat usai berladang menikmati pemandangan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Lava View, Cemorolawang, Bromo, Jawa Timur, Jumat (3/8). TEMPO/Subekti
Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengklaim lahan di dalam kawasan seluas sekitar 12 hektare.


Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

18 Januari 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Para petani mengaku telah menggarap tanah itu sejak 1967,
ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari.


Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

18 Januari 2017

AP/Rebecca Blackwell
Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

Mengetahui dua rekannya diserang, Hironimus berlari menuju
pantai untuk menghindari kelompok tersebut.


Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

10 Januari 2017

ANTARA/Yusran Uccang
Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

Para petani mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017.