TEMPO.CO, Jakarta -- Sebanyak 450 personel polisi bersiaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelang pembacaan putusan sela bagi John Kei. Pria bernama asli John Refra ini adalah terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.
Ke-450 personel itu berasal dari satuan Brimob, Sabhara, Reserse, dan Intel, hingga satuan lalu lintas. "Semuanya gabungan dari Polres (Jakarta Pusat) dan Polda Metro," kata Kepala Bagian Operasi Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Irsan, Selasa, 18 September 2012
Menurut Irsan, penjagaan ketat yang dilakukan itu tidak ada kaitannya dengan potensi gangguan dari kelompok tertentu. Sebut saja, massa pendukung Hercules yang sempat bentrok dengan pendukung John Kei di Cengkareng beberapa saat lalu. "Bukan, sidang itu kan agenda negara, kita wajib amankan. Itu saja," ujarnya.
Menurut pantauan Tempo, pengamanan sidang John Kei dilakukan berlapis sejak di luar pengadilan. Di sana, puluhan polisi tampak berjaga. Polisi lalu lintas juga tampak sibuk mengurai kemacetan akibat banyaknya mobil operasional polisi dan mobil-mobil lain yang parkir di ruas Jalan Gajah Mada, depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk memasuki pengadilan, setiap pengunjung harus melalui pintu pendeteksi logam. Bukan itu saja, penggeledahan secara manual juga dilakukan oleh polisi. Tak ketinggalan, tas dan barang bawaan lain juga diperiksa secara manual.
Menurut rencana, sidang John Kei akan digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro yang berada di ujung utara selasar lantai dua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Puluhan aparat kepolisian, beberapa di antaranya memegang senjata laras panjang, juga tampak berjaga di ruangan dan selasar tersebut.
Saat ini, meski sidang belum dimulai, pengunjung telah diperbolehkan masuk. Kursi-kursi yang disediakan tampak didominasi oleh wartawan dari berbagai media. Beberapa juru kamera juga tengah mengatur posisi untuk mendapat sudut pengambilan gambar terbaik dari podium yang berada di bagian belakang ruangan. Selain itu, tampak juga beberapa orang pendukung John Kei yang ingin menunjukkan solidaritasnya.
John Kei bersama dua rekannya, yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B. Sahab, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 (ayat 1) poin 1, 56 (ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.
PINGIT ARIA
Baca juga:
Berita Terkait John Kei
Infografis Kronologi Penangkapan John Kei
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi
Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil
Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis