TEMPO.CO, Jakarta--Pengacara John Kei mengajukan permohonan tahanan kota terhadap kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami mengajukan permohonan pemindahan tahanan dari rumah tahanan negara (John Kei ditahan di Rutan Salemba) menjadi tahanan kota," kata Tofik Y. Chandra, pengacara John Kei usai mendengar putusan sela di persidangan, Selasa, 18 September 2012.
Permohonan yang sama, menurut Tofik, juga diajukannya untuk dua terdakwa lain yang disidangkan bersama John Kei, yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B. Sahab. Sekedar informasi, keduanya merupakan anak buah John Kei. Bersama tuannya, mereka juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.
Tofik menyatakan, ia dan rekannya sadar, terdakwa dengan ancaman hukuman di atas lima tahun seperti John Kei dapat ditahan. Tapi ia juga menyebut bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa dapat mengajukan permohonan tahanan kota dengan persyaratan tertentu.
Persyaratan itu di antaranya adalah tidak kabur, tetap bersikap kooperatif dalam proses persidangan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak juga mempengaruhi saksi-saksi. "Itu kita akan penuhi, kita juga mengajukan penjamin dari keluarga," kata Tofik.
Menanggapi permohonan itu, majelis hakim yang dipimpin Supardja menyatakan akan mempertimbangkannya. "Kita harus lihat dulu," ujarnya sembari menerima berkas permohonan dari pengacara John Kei.
Dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara John Refra alias John Kei. Maka, sidang perkara pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung itu, akan dilanjutkan. Agenda sidang berikutnya adalah mendengar keterangan para saksi pada Selasa 25 September 2012, pekan depan.
John Kei bersama kedua rekannya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.
PINGIT ARIA
Baca juga:
Berita Terkait John Kei
Infografis Kronologi Penangkapan John Kei
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi
Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil
Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis