TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus terbunuhnya Alawy Yustianto, siswa SMA Negeri 6, dalam serangan yang dilakukan sekelompok pelajar dari SMA Negeri 70. Kedua sekolah itu bertetangga di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
“Kami baru memeriksa lima saksi, yaitu dua siswa dan dua guru dari SMA Negeri 6 serta satu guru dari SMA Negeri 70,” kata Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Selasa, 25 September 2012.
Wahyu mengungkapkan, polisi juga telah menerima sepuluh nama siswa yang diserahkan pihak SMA Negeri 70. "Kami belum tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Belum banyak keterangan yang diberikan Wahyu selain dua hal di atas. Dia hanya menegaskan polisi akan mengusut kasus kekerasan oleh pelajar ini.
Para tersangkanya akan dijerat dengan Pasal 351, 170, 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, kejahatan ketertiban umum, dan pembunuhan. “Dari pemeriksaan akan dilihat apakah mereka masih di bawah umur atau tidak,” kata Wahyu menambahkan.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S. Radjab, menegaskan kejadian yang menewaskan Alawy bukanlah tawuran. "Itu penyerangan," katanya.
Alawy tewas dengan luka tusukan di dadanya seusai sekelompok pelajar datang dan menyerangnya Senin siang kemarin. Saat itu Alawy dan beberapa temannya sedang menikmati gulai di Bundaran Bulungan dekat kedua sekolah itu.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terkait
Tawuran Antar-Pelajar di Bulungan, 1 Siswa Tewas
Cegah Tawuran, Polisi Gelar Razia di Sekolah
Polisi Ciduk 4 Siswa Tersangka Pengeroyokan
Pelaku Tawuran Pelajar di Bintaro Ditangkap
Heboh Video Perkelahian Siswi SMA di Bima