Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persidangan Kelompok 'Kill Bill' Dijaga Ketat  

image-gnews
Tersangka Penyerangan RSPAD, Reni alias
Tersangka Penyerangan RSPAD, Reni alias "Kill Bill" (tengah) dikawal sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman saat digiring di Polres, Jakarta Pusat, Minggu (4/3). ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjaga ketat sidang perdana kelompok penyerang “Kill Bill” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kelompok ini ditangkap karena melakukan serangan brutal pada kelompok lawan saat melayat di RSPAD Gatot Soebroto. Pengamanan sidang kali ini, sejauh pantauan Tempo, seketat pengamanan untuk sidang John Kei beberapa saat lalu.

"(Ada) sekitar 400 polisi," ujar Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Irsan, Rabu, 26 September 2012. Di sekitar Jalan Gajah Mada, puluhan anggota Brimob berjaga menenteng senjata dan enam truk pengendali massa juga terparkir di sana. Personel yang diturunkan merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Gambir.

Pintu masuk pengadilan yang biasanya terbuka lebar kini tertutup rapat. Pengunjung harus masuk melalui pintu kecil yang hanya muat seorang pejalan kaki. Di sana, polisi juga melakukan penyisiran pada setiap pengunjung yang hendak memasuki ruang sidang. "Maaf, tasnya kami periksa dulu," ujar salah seorang petugas. Tujuannya adalah mencegah masuknya senjata tajam dan api ke ruang sidang.

Namun, massa pendukung kelompok “Kill Bill” ini tak sebanyak massa John Kei. Suasana tempat parkir terlihat sepi. Suasana di dalam ruang sidang saat pelaku yang diduga otak serangan, Renny Tuppesy, menerima dakwaan, dipadati para pendukung.

Kejadian penyerangan ini terjadi pada 23 Februari 2012 lalu. Mereka menyerang kelompok lain yang sedang melayat mendiang Bobby Sahusilawan. Penyerangan ini menewaskan dua orang dan melukai empat orang dari kelompok lawan. Serangan ini konon dipicu masalah utang terkait narkoba senilai Rp 280 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas serangan itu, polisi lalu menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Renny Tupessy, Edward Tupessy, Gheretes Tamatala, Tony Poceratu, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, John Robert Sofa alias Onchu, Abraham Tuhehai, dan Rio. Polisi menjerat mereka dengan beberapa pasal, mulai dari penganiayaan hingga pembunuhan berencana. Semuanya secara bergilir menjalani sidang hari ini.

M. ANDI PERDANA

Terpopuler:
Jokowi-Basuki Akan Kembangkan Kereta Api
Sebelum Meninggal, Alawy Tak Sempat Cium Sang Ibu
KPAI: Tawuran Menampar Dunia Pendidikan
SMA 6 Minta Polisi Usut Tuntas Tawuran di Bulungan
Penumpang Keluhkan Tarif Commuter Line Naik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

47 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

47 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

56 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

59 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

59 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

59 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.