TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyerangan sejumlah siswa SMA 70 terhadap beberapa siswa SMA 6, Senin, 24 September 2012. Nama tersangka tidak disebutkan karena diduga masih di bawah 18 tahun dan ini sesuai kode etik jurnalistik.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pencarian,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Rabu, 26 September 2012.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara, kata Rikwanto, tersangka ini diduga pelaku utama. Dia diduga menebas seorang siswa SMA 6 dengan senjata tajam hingga tewas. Kini polisi masih memburu tersangka ini. Polda mengimbau tersangka menyerahkan diri. "Kami imbau dia dan keluarga untuk menyerahkan diri. Ini masalah perkelahian pelajar yang menyebabkan kematian," katanya.
Rikwanto mengatakan kepolisian belum menemukan tersangka lain selain satu siswa tersebut. Polisi hingga kini masih mendalami orang-orang yang terlibat dan peran mereka dalam penyerangan tersebut.
Sejauh ini, kepolisian sudah memeriksa lima saksi, yaitu dua siswa SMA 6, dua guru SMA 6 dan seorang guru SMA 70. Polisi masih menyelidiki asal senjata yang dipakai para penyerang tersebut. “Bagaimana mungkin mereka membawa senjata ke sekolah. Kita akan telusuri itu,” katanya.
ANANDA W. TERESIA