Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Jadi Dibui, Lurah Ini Tebar Senyum  

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Lurah Cibodas, Kota Tangerang Halimi, 45 tahun lega karena tidak masuk sel. Tersangka kasus korupsi penyewaan tower Base Transceiver Station (BTS) di lahan kelurahan ini malah senyum-senyum dan memilih duduk di samping kantor Kejaksaan, di jalan TMP Taruna. "Ya Alhamdulillah tidak masuk (sel). Tapi kalau sidang harus datang," katanya Kamis, 27 September 2012 sambil mengumbar senyum.

Seusai diperiksa, rencananya Halimi dimasukkan ke dalam sel karena bertanggungjawab atas kerugian negara senilai Rp 350 juta. Namun pengacaranya, Saiful Hidayat memberikan jaminan Halimi tidak akan lari. Kejaksaan Negeri Tangerang akhirnya menjadikan Halimi sebagai tahanan kota.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Jaja Subagja kepada Tempo mengatakan selain Halimi, Kejaksaan juga menetapkan Kepala desa Jambe Kabupaten Tangerang sebagai tahanan kota atas kasus korupsi sertifikat tanah program nasional (prona) yang diadakan Badan Pertanahan Nasional.

Rifai mengutip dari warga pemohon prona dengan kutipan mulai Rp 100 ribu hingga jutaan rupiah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. "Seharusnya gratis tapi ada pungutan. Tersangka Halimi dia juga menyewakan tower dengan uang sewa masuk kantong pribadi," kata Jaja.

Berkas dakwaan juga telah disiapkan jaksa penuntut umum. Makanya kata Kepala seksi pidana khusus, Syamsuardi pada hari Senin depan, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kami akan gerak cepat, berkas sudah lengkap dan akan diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Syamsuardi.

Syamsuardi mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 3 Undang - Undang No 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukuman hingga 20 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka wajib lapor dan ada alasan yuridis yang dapat kami pertanggungjawabkan. Selain itu ada jaminan dari keluarganya untuk tidak melarikan diri, dan memang selama pemeriksaan keduanya kooperatif,"kata Syamsuardi.

Kuasa hukum dua tersangka Saiful Hidayat menyatakan bahwa dua kliennya tidak bersalah. "Masyarakat memberikan uang kepada Kades Rifai sukarela dan uang sewa tower itu untuk pembanguan masjid,"Syaiful membela.

Sementara itu juru bicara Pemkot tangerang, Amal Herawan Budi mengatakan Halimi masih aktif sebagai lurah. Ia belum dikenakan sanksi. "Kami menunggu putusan berkekuatan tetap, baru sanksi diberikan,"katanya.

AYU CIPTA

Berita Lain:
Hadiah US$ 60 Juta bagi Pria yang Mau Nikahi Lesbi
Kapolri Perintahkan Djoko Susilo Datang ke KPK 
Alumni SMA 6 Usulkan Sanksi bagi Kepala Sekolah
AD Tersangka Tawuran Pelajar di Manggarai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.