TEMPO.CO, Tangerang - Lurah Cibodas, Kota Tangerang Halimi, 45 tahun lega karena tidak masuk sel. Tersangka kasus korupsi penyewaan tower Base Transceiver Station (BTS) di lahan kelurahan ini malah senyum-senyum dan memilih duduk di samping kantor Kejaksaan, di jalan TMP Taruna. "Ya Alhamdulillah tidak masuk (sel). Tapi kalau sidang harus datang," katanya Kamis, 27 September 2012 sambil mengumbar senyum.
Seusai diperiksa, rencananya Halimi dimasukkan ke dalam sel karena bertanggungjawab atas kerugian negara senilai Rp 350 juta. Namun pengacaranya, Saiful Hidayat memberikan jaminan Halimi tidak akan lari. Kejaksaan Negeri Tangerang akhirnya menjadikan Halimi sebagai tahanan kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Jaja Subagja kepada Tempo mengatakan selain Halimi, Kejaksaan juga menetapkan Kepala desa Jambe Kabupaten Tangerang sebagai tahanan kota atas kasus korupsi sertifikat tanah program nasional (prona) yang diadakan Badan Pertanahan Nasional.
Rifai mengutip dari warga pemohon prona dengan kutipan mulai Rp 100 ribu hingga jutaan rupiah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. "Seharusnya gratis tapi ada pungutan. Tersangka Halimi dia juga menyewakan tower dengan uang sewa masuk kantong pribadi," kata Jaja.
Berkas dakwaan juga telah disiapkan jaksa penuntut umum. Makanya kata Kepala seksi pidana khusus, Syamsuardi pada hari Senin depan, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kami akan gerak cepat, berkas sudah lengkap dan akan diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Syamsuardi.
Syamsuardi mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 3 Undang - Undang No 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Mereka wajib lapor dan ada alasan yuridis yang dapat kami pertanggungjawabkan. Selain itu ada jaminan dari keluarganya untuk tidak melarikan diri, dan memang selama pemeriksaan keduanya kooperatif,"kata Syamsuardi.
Kuasa hukum dua tersangka Saiful Hidayat menyatakan bahwa dua kliennya tidak bersalah. "Masyarakat memberikan uang kepada Kades Rifai sukarela dan uang sewa tower itu untuk pembanguan masjid,"Syaiful membela.
Sementara itu juru bicara Pemkot tangerang, Amal Herawan Budi mengatakan Halimi masih aktif sebagai lurah. Ia belum dikenakan sanksi. "Kami menunggu putusan berkekuatan tetap, baru sanksi diberikan,"katanya.
AYU CIPTA
Berita Lain:
Hadiah US$ 60 Juta bagi Pria yang Mau Nikahi Lesbi
Kapolri Perintahkan Djoko Susilo Datang ke KPK
Alumni SMA 6 Usulkan Sanksi bagi Kepala Sekolah
AD Tersangka Tawuran Pelajar di Manggarai