TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif parkir yang baru saja diteken Pemerintah DKI Jakarta ternyata memberatkan sejumlah warga Jakarta. Fajar, 25 tahun, menyatakan keberatannya.
Fajar, warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, berpendapat kenaikan tarif parkir belum diikuti dengan perbaikan fasilitas yang didapatkan pengguna kendaraan bermotor.
"Apalagi naiknya cukup drastis ya, mulai dari Rp 3.000-5.000," ujar Fajar kepada Tempo di Gandaria City, Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2012.
Fajar mengatakan fasilitas parkir masih sangat minim. Mulai dari lahan parkir yang sempit, keamanan, serta kenyamanan kendaraan itu sendiri.
Dia menginginkan kenaikan tarif parkir dibarengi dengan perbaikan fasilitas parkir. Dengan demikian, masyarakat merasa puas dengan apa yang telah dibayar.
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012, biaya parkir direvisi. Untuk kendaraan bermotor ukuran mini, tarif parkir di mal, hotel, kantor, dan apartemen naik dari Rp 1.000-2.000 per jam menjadi Rp 3.000-5.000 per jam. Untuk bis dan truk naik dari Rp 2.000-3.000 per jam menjadi Rp 6.000-7.000 per jam. Untuk sepeda motor, tarif parkir naik dari Rp 500 per jam menjadi Rp 1.000-2.000 per jam.
Tarif itu baru diumumkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Balai Kota, Senin, 8 Oktober 2012. Namun, Dishub mengatakan di beberapa tempat kenaikan tersebut sudah berlaku. Soalnya pergub tersebut ditandangani pada 19 September 2012 lalu.
SUTJI DECILYA
Berita Lainnya:
MUI: Boleh Berhaji Dengan Uang Pinjaman Bank
Empat Pria Perkosa Gadis Cacat Mental
Ada Ancaman Teror, PM Australia Ngotot ke Bali
Jalur Kereta Api Mati, Potensi Wisata Baru
Hewan Qurban di Cianjur Harus Bersertifikat