TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Tan Harry Tantono, John Kei, tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Informasi yang kami terima, sakit," ujar jaksa Albert Napitupulu sambil menyerahkan selembar surat ke meja hakim, Selasa, 30 Oktober 2012.
Ia tak mengerti sakit apa yang diderita John Kei. "Ia merasa sakit di beberapa bagian badannya. Dokter yang lebih mengerti," ujarnya. Saat ini, John Kei dirawat di Rumah Tahanan Salemba.
Walhasil, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu pun batal. Dua tersangka lain, Joachim Joseph Hungan dan Muklis B. Sahab, hanya mampir sejenak dalam sidang yang berlangsung sepuluh menit itu.
"Sidang tak bisa dilanjutkan dan dilanjutkan pekan depan," kata hakim ketua Supradja. Ia juga menyatakan agar terdakwa dibantarkan bila kerap sakit agar tidak mengganggu agenda sidang. "Agar tanggal tidak habis," ujarnya.
Informasi ini juga sepertinya telah diterima oleh para pendukung John Kei. Gerombolan pemuda yang biasanya memadati gedung pengadilan sama sekali tak terlihat sejak pagi. Penjagaan polisi terlihat tak terlalu ketat, meskipun jumlah personel yang diturunkan sama seperti pekan-pekan sebelumnya.
John Kei didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Ia dituduh membunuh Ayung. Pria ini ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah hotel di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012, dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang. Pembunuhan diduga berlatar-belakang honor penagihan jasa anak buah John Kei.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Tulalit Pengiklan ''TKI on Sale''
Alasan Angkot Kalah Pamor dengan Motor
Alamat Iklan ''TKI on Sale'' Ternyata Tukang Cukur
5 Hal Unik di Pasar Geliting Maumere
6 Tempat Menarik di Maumere
Lima Wisata Bahari Maumere