TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap 23 orang yang membawa senjata api (senpi) dan senjata tajam di lahan kosong gedung Arthaloka, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat, 2 November 2012, pukul 23.00. Jumlah mereka sebenarnya sekitar 200 orang. Namun hanya sejumlah itu yang bisa ditangkap karena sebagian besar kabur.
Menurut Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Romano Yoyol, mereka ditangkap karena mencoba menduduki lahan kosong gedung Arthaloka yang tengah dijadikan lahan parkir. “Mereka mengklaim sebagai penguasa lahan parkir tersebut,” kata Yoyol kepada Tempo, Sabtu, 3 November 2012.
Yoyol mengatakan, mereka sempat melawan saat hendak ditangkap. Alasan mereka membawa kedua jenis senjata pun belum sepenuhnya jelas. "Mereka hanya berkata senjata tersebut untuk jaga-jaga. Nah, jaga-jaga dari siapa, itu yang masih kami selidiki," ujar Yoyol.
Sampai sejauh ini, motif pendudukan lahan itu adalah perebutan lahan. Menurut Yoyol, sampai saat ini, polisi belum menemukan asal kelompok yang menduduki lahan kosong ini. Polisi masih menelusuri latar belakang upaya pendudukan lahan itu dan aktor intelektual di belakangnya. Untuk sementara, ke-23 orang yang ditangkap ini ditahan di tahanan Polres Jakarta Pusat.
ISTMAN MP