TEMPO.CO, Jakarta - Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta tahun 2012 akhirnya ditetapkan pada Rp 1.978.798,-. Angka ini ditetapkan dengan memperhitungkan proyeksi tahun 2013. Rapat penetapan tersebut dihadiri oleh unsur tripartit, yaitu dari pihak pemerintah, pengusaha dan buruh.
Proses pembahasan KHL sendiri semula berlangsung agak alot. Ada 4 angka yang menjadi pilihan untuk menjadi KHL. Keempat opsi itu berkisar di angka Rp 1,8 sampai 1,9 Juta. Setelah berlangsung pembahasan sekitar 3 jam, rapat pun mencapai kesepakatan di angka yang paling tinggi, yaitu Rp 1.978.789,-.
Setelah disepakati, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengutarakan permintaan maafnya kepada peserta rapat. "Maaf kalau di rapat sebelumnya Saya terkesan agak kasar. Saya berterima kasih karena sekarang kita sudah temukan formula baru, yang mudah-mudahan bisa jadi standar Indonesia, " ujarnya, Jumat, 2 November 2012.
Ia juga menyampaikan, bahwa pemenuhan kebutuhan buruh bukan hanya menjadi kewajiban pengusaha, namun juga kewajiban pemerintah. "Pemerintah harus menjamin harga sembako murah, ada jaminan kesehatan, pendidikan dan transportasi murah," kata Basuki. Selain itu, dengan adanya peraturan ini, Basuki berharap tidak ada lagi demo buruh.
Kepala Forum Buruh Jakarta, M.Toha, mengucapkan terima kasih karena angka KHL sudah ditetapkan. Kini dia berharap Pemerintah Jakarta menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 2,7 juta. "Saya titipkan aspirasi pada Pak Basuki, " ujarnya.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler:
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora
Dahlan Serahkan Daftar ''Pemeras'' BUMN Senin
Bentrokan Lampung Selatan Dipicu Pelecehan Seksual?
Penyidik KPK yang Mundur Bertambah 3 Orang
Kontras: Intimidasi ke Penyidik KPK yang Mundur