TEMPO.CO, Tangerang - Ribuan buruh Tangerang yang bergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya menggelar unjuk rasa dengan cara menutup jalan protokol Bojong-Pemda di Tigaraksa, Tangerang, Selasa, 13 November 2012.
Akibatnya, terjadi kemacetan lalu lintas yang luar biasa dari arah Serang maupun Tangerang. Mereka menuntut upah yang layak dan menolak sistem kerja outsourcing (alih daya). ”Kami menuntut upah minimum kabupaten tahun 2013 sebesar Rp 2,8 juta,” kata Sukino, perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Menurut Sukino, angka Rp 2,8 juta merupakan hasil survei secara independen yang dilakukan Aliansi Rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup layak buruh. Survei tersebut dilakukan ke sejumlah pasar tradisonal, ke pabrik-pabrik, dan kontrakan-kontrakan para buruh. Upah itu, kata dia, merupakan angka layak bagi buruh di Tangerang Raya, yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. “Angka tersebut tidak mengada-ada,” ujarnya.
Angka itu, kata dia, menyesuaikan dengan tuntutan biaya hidup yang tinggi dan harga-harga kebutuhan pokok yang juga naik. “Seorang buruh harus menanggung beban hidup keluarga, istri, dan anak-anaknya,” kata Sukino. Sedangkan Keputuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perumusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hanya untuk satu orang buruh lajang.
JONIANSYAH