TEMPO.CO, Jakarta - Para pengusaha Ibu Kota ingin segera bertemu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Mereka ingin meminta kepastian tentang pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013. Mereka bersikeras belum bisa menyetujui besaran upah Rp 2,216 juta yang diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan Jakarta, Rabu lalu.
"Kami sangat berharap dapat berkomunikasi dengan Pak Gubernur dan mencoba memberikan argumentasi," ujar anggota Dewan Pengupahan Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, kepada Tempo, Jumat, 16 November 2012.
Sarman berharap Jokowi bisa bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan soal UMP ini. Alasannya, angka yang diputuskan Dewan Pengupahan Pemerintah Daerah tersebut dinilai terlalu memberatkan pengusaha. Kalau upah minimum provinsi sebesar Rp 2.216.243,68, kata dia, berarti ada kenaikan sekitar 112 persen dari kebutuhan hidup layak 2013 yang ditetapkan sebesar Rp 1.978.789 per bulan.
"Kenaikan UMP kan tidak bicara pada tahun ini saja. Kalau tahun ini naiknya lebih dari 40 persen, bagaimana kenaikan pada tahun-tahun selanjutnya?" ujar Sarman dengan nada cemas. Menurut dia, pemerintah daerah juga mesti mempertimbangkan keberlangsungan usaha jika upah minimal buruh dipatok di angka Rp 2,216 juta.
Jika dunia usaha tidak mampu menerapkan upah minimum itu, Sarman menambahkan, nantinya bisa terjadi banyak pemutusan hubungan kerja. Selain itu, perusahaan pun bisa membatalkan rencana penerimaan karyawan baru. Ujung-ujungnya, investor enggan melirik Jakarta. “Mereka bisa-bisa berpikir akan berinvestasi di negara lain, misalnya Kamboja dan Vietnam.” Tingginya upah minimum buruh, kata Sarman, akan lebih memukul pengusaha kecil dan menengah yang masih merintis bidang usahanya.
SUTJI DECILYA
Berita Lainnya:
BP Migas Bubar, Pertamina Diarahkan Seperti Petronas
Pemerintah Cuci Tangan Soal Bau Amis Tender E-KTP
Karyawan Dipecat, Tiga Nyawa Melayang
Karyawan BP Migas Lega dengan Keputusan Menteri ESDM
Terlambat, Firman Utina Cs Tak Bisa Ikut Timnas