TEMPO.CO, Bekasi - Penertiban atribut kampanye para peserta Pemilihan Wali Kota Bekasi belum berjalan maksimal. Meski penertiban telah dilakukan petugas pemerintahan daerah setempat, Rabu, 14 November 2012, beberapa atribut masih terpampang di sejumlah jalan protokol.
Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah atribut yang menampilkan wajah para calon wali kota itu tampak di Jalan KH Noer Alie, Bekasi Selatan. Tepatnya di depan pusat perbelanjaan Superindo. Selain itu, terpampang baliho berukuran cukup besar di samping kantor pemerintah, Jalan Kartini, Bekasi Timur.
Atribut tersebut juga terlihat di sejumlah angkutan kota. Para pasangan calon menempelkan stiker yang menampilkan wajah dan nomor urut pencalonan di bagian kaca belakang mobil. "Iya, penertiban masih kurang maksimal," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi Divisi Pengawasan dan Humas, Machmud Permana, Jumat, 16 November 2012.
Namun, dia melanjutkan, penertiban tersebut dilakukan pada tahap awal. Nantinya masih akan ditindaklanjuti hingga seluruh pelosok Kota Bekasi. Machmud mengatakan penertiban tahap pertama difokuskan di enam ruas jalan.
Adapun keenam ruas jalan tersebut meliputi Jalan KH Noer Ali, dari perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur sampai persimpangan Bekasi Cyber Park (BCP); Jalan Mayor Hasibuan, dari persimpangan Bekasi Cyber Park hingga persimpangan Universitas Islam 45; Jalan Chairil Anwar, dari persimpangan Unisma hingga pintu tol Bekasi Timur; Jalan Cut Meutia, dari Terminal Induk Kota Bekasi hingga persimpangan Rawapanjang; Jalan Ahmad Yani, dari persimpangan Rawapanjang hingga kantor Pemerintah Kota Bekasi; dan Jalan Juanda, dari kantor Pemerintah Kota Bekasi sampai terminal.
Machmud mengaku pihaknya cukup puas atas eksekusi penertiban, meski ada segelintir atribut yang terlewat. Setelah ini, Panwaslu bakal mengeksekusi penertiban di lokasi-lokasi yang masih belum tersambangi. "Kami juga butuh laporan masyarakat terkait dengan atribut yang masih terpampang," katanya.
Berdasarkan rencana, eksekusi penertiban dilakukan tim khusus dari Komisi Pemilihan Umum, Panwaslu, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum, kepolisian, serta tim kampanye setiap pasangan calon. Tim dibagi menjadi lima kelompok. Mereka berpencar ke enam jalan yang sudah ditentukan.
Berdasarkan rekomendasi Panwaslu, setiap tim kampanye boleh memasang kembali atribut tersebut pada masa kampanye, dimulai 29 November 2012. Atribut itu boleh dipasang di mana saja, kecuali jalan protokol yang sudah ditetapkan terlarang.
MUHAMMAD GHUFRON