TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahannya pada 2014.
"Gaji PNS DKI akan kami naikkan untuk mendukung profesionalitas mereka, biar lebih bersih," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis, 29 November 2012, tentang rencana yang disampaikan dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Panitia Akuntabilitas Publik (PAP).
Namun dia belum bisa menyebutkan besaran kenaikan gaji bagi PNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang, antara lain, akan ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Belum. Tunggu PAD dulu, dong," katanya.
Menurut Ahok, dana untuk meningkatkan gaji pegawai akan diambil dari hasil efisiensi penggunaan anggaran di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang bisa mencapai 25 persen peningkatan PAD.
Ahok mengatakan, pemerintah Jakarta sedang merumuskan rencana kenaikan gaji PNS dan reformasi birokrasi dengan pemangku kepentingan terkait.
WDA | ANT
Berita terkait
Ahok: Pemda DKI Kelebihan Orang Tak Dibutuhkan
Ahok: SDM DKI Hebat, tapi Enggak Mau Potong Anggaran
Gaya Ahok Awasi Kartu Jakarta Pintar
Ahok Tawari Kantor, Ombudsman Menolak