TEMPO.CO , Jakarta: – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerapkan pembatasan pelat kendaraan nomor ganjil genap di Jakarta. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai bulan Maret 2013. "Kalau kami tidak punya sebuah kebijakan yang radikal dan berani, ya tidak akan selesai-selesai (masalah kemacetan di Jakarta)," kata Joko Widodo dalam rapat di Balai Kota, Kamis 6 Desember 2012.
Seperti apa rencana ganjil genap versi Jokowi? Menurut rencana pembatasan akan berlaku pada hari kerja, Senin-Jumat mulai Pukul 6-20. Pembatasan ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan akibat kian membludaknya jumlah kendaraan di ibu kota. Saat ini setiap hari terjadi penambahan 450 unit mobil dan 1400 sepeda motor.
Rapat untuk menentukan kebijakan itu melibatkan Kepolisian Daerah Metro Jaya, pakar transportasi, dan sejumlah unsur lainnya. Jokowi -sapaan Joko Widodo-- meyakinkan kepada peserta rapat pembatasan harus segera diterapkan. "Kalau tidak dicoba, kita tidak bakal tahu.”(baca juga:Siap Kena Ganjil Genap, Jokowi Sepedaan ke Kantor )
Pembatasan kendaraan diharapkan menjadi transisi sebelum peemrintah mampu memindahkan pengendara kendaraan pribadi ke angkutan massal. Untuk itu dia berjanji akan menambah 102 bus gandeng Transjakarta. Selain itu 1000 bus ukuran sedang juga akan diremajakan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjelaskan pembatasan ini dimaksudkan untuk menggantikan aturan Three in one. Pembatasan juga akan diberlakukan di Koridor Timur Barat Suprapto-Pramuka, termasuk seluruh jalan yang berdampingan dengan koridor busway.
Untuk memudahkan pengawasan, setiap kendaraan akan dipasangi tanda warna, misalkan stiker merah untuk kendaraan pelat nomor ganjil dan kuning untuk genap. Seluruh jenis kendaraan kecuali ambulans, angkutan umum, dan angkutan darat, direncanakan memiliki stiker tersebut. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, masih dikaji apakah akan diberlakukan aturan yang sama atau tidak.
Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia,(MTI), Pandit Pranggana, mengatakan aturan pembatasan lewat pelat nomor ganjil-genap juga diterapkan di Beijing, Cina, sejak 2008. Aturan ini lalu diperpanjang hingga 2014. Mexico City, Bogota, dan Sao Paulo telah menerapkannya masing-masing pada 1989, 1998, dan 1997.
Menurut Pandit, aturan itu memang diperlukan, dengan catatan penegakan hukum dan kesadaran masyarakat tinggi. "Itu yang belum bisa dilakukan di sini."
SUTJI DECILYA | M. ANDI PERDANA |
Berita terkait
Ide Jokowi Atasi Kemacetan Dinilai Tak Efektif
Ini Kelemahan Ide Jokowi Soal Pembatasan Mobil
Jokowi Terapkan Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap
Ide Antimacet Jokowi vs Lokasi Rawan Macet