TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Sektor Cimanggis, Komisaris Firman Andreanto, mengatakan Yulianus Hitipeo, 29 tahun, tersangka penusuk ayahnya sendiri hingga tewas, akan dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sebab, kata dia, Yulianus tidak merencanakan pembunuhan tersebut.
"Karena ini keluarga dan pembunuhan tidak direncanakan. Korban juga kan meninggalnya di rumah sakit," kata Andreanto, di Polsek Cimanggis, Senin, 10 Desember 2012.
Yulianus menusuk ayahnya, Roike AH, 62, karena sakit hati diperlakukan tidak adil, Sabtu malam, 8 Desember 2012. Yulianus menanyakan keadaan anak pertamanya yang dititipkan di rumah kakeknya. Tapi, si kakek menanggapinya dengan kasar.
Yulianus yang sedang mabuk langsung menyerang ayahnya. Menurut Anderanto, tersangka dijerat UU KDRT Pasal 44 Ayat 3 tentang kekerasan fisik yang menyebabkan kematian korban. Dia terancam dipenjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, kepolisian juga tengah mengembangkan keterkaitan Yulianus dengan narkoba. Karena informasi yang didapat kepolisian, Yulianus diduga sebagai pemakai narkoba. "Sementara ini karena mabuk biasa dulu. Tapi pemeriksaan mengarah ke sana (narkoba)," kata Andreanto. Di wilayah hukum Cimanggis, kata Firman, Yulianus baru kali ini terjerat kasus hukum. "Enggak tahu di tempat lain."
Keluarga besar Yulianus berharap kasus yang menyebabkan kematian ini tidak diperpanjang. Adik kandung tersangka sekaligus anak kelima dari Roike, Lukman Hakim, 22 tahun, mengatakan keluarganya sudah melakukan pertemuan. "Intinya keluarga tidak ingin dia dihukum bertahun-tahun. Kalau bisa hanya terhitung bulan untuk membuatnya jera," katanya.
Keluarga juga mengakui bahwa tersangka dari dulu tidak mendapatkan perilaku yang baik dalam keluarganya. "Dia dibedakan," katanya.
Kepolisian tidak melarang kalau keluarga mencabut laporannya. Namun, kata Andreanto, dalam kasus ini perbuatan tersangka adalah pidana murni. “Walau laporan dicabut tidak akan menghentikan proses hukum. Tetap pidana murni, kan nyawa orang telah hilang," katanya.
Sementara itu, Yulianus mengaku menyesal melakukan tindakan itu. "Saya tidak beniat menusuk Bapak," katanya. Awalnya, kata Yulianus, dia mengambil pisau untuk melukai kakaknya, Petrus Hitipeo, yang selama ini disayang oleh keluarganya. Namun, ketika tidak menemukan Petrus, dia malah kembali ke rumah dan dimarahi kembali oleh ayahnya di ruang tamu.
Yulianus masih sedih karena anak keduanya meninggal pada 8 November 2012 silam. Yulianus yang tinggal di Jalan Suci, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, sering ke rumah bapaknya untuk menjemput anak pertamanya. "Anak saya sering main ke rumah neneknya," kata dia. Tapi nasi sudah menjadi bubur, tersangka terancam meringkuk dipenjara selama bertahun-tahun.
ILHAM TIRTA
Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda
Kemenangan Zaki Ubah Peta Politik Keluarga Atut
Mubarok Akui Partai Demokrat Semrawut