TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia akan membahas area bebas rokok atau smoke free public area dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di gedung Balai Kota, Selasa, 10 Desember 2012.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan ada lima tempat wajib bebas asap rokok, yaitu, sarana kesehatan, sarana pendidikan, angkutan umum, tempat bermain anak, dan tempat umum.
Tempat publik lain seperti kantor dan rumah makan mesti bisa menyediakan tempat khusus merokok.
Menurut Tulus, YLKI pernah mensurvei pada 2010. Isi survei tersebut adalah meminta pendapat kepada masyarakat Jakarta tentang setuju atau tidaknya ruang bebas rokok. Sebanyak 90 persen dari 1.000 responden, yang terdiri atas 600 perokok dan 400 non-perokok, setuju ada ruang bebas rokok. "Hasil survei kami ini bisa dijadikan dukungan moril bagi pemerintah Jakarta," katanya, Senin malam, 9 Desember 2012.
Bahkan, dari 1.000 responden tadi, sebanyak 80 persen di antaranya tidak keberatan jika tidak merokok di rumah makan.
SYAILENDRA
Berita Lainnya:
YLKI: 600 Perokok Setuju Ruang Bebas Rokok
Hatta Rajasa Bahas Subsidi MRT Jokowi
Hatta: Subsidi MRT Jokowi Kantong Kanan atau Kiri
Perang Cuit @Misbkhun vs @Benhan
Rhoma Irama Capres Didukung Puluhan Ulama Bekasi