TEMPO.CO, Tangerang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang siap meladeni gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. "Gugatan sudah menjadi hak konstitusi para calon, dan kami harus siap," ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Jamaludin, kepada Tempo, Selasa, 11 Desember 2012.
KPU, kata Jamaludin, tengah mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. "Salah satunya adalah mempersiapkan tim pengacara," kata dia.
Ancang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tangerang tengah disiapkan PDIP yang mengusung pasangan nomor 4, Ahmad Suwandi-Muhlis.
Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, mengatakan pihaknya mengugat penyelenggara pilkada secara politis dan hukum. Alasannya, KPU Kabupaten Tangerang dinilai telah gagal telah gagal menyelenggarakan pilkada.
"Kegagalan ini dilihat dari berbagai indikasi, salah satunya adalah rendahnya partisipasi pemilih yang menurut catatan kami tidak mencapai 50 persen dari total DPT yang ada," kata Ribka.
PDIP juga tidak mau mengakui keunggulan pasangan calon Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah versi berbagai lembaga quick count dengan perolehan suara mencapai 57 persen yang jauh melampaui tiga pesaingnya, yaitu Ahmad Subadri-Muhammad Aufar yang hanya memperoleh 10,51 persen suara, pasangan nomor urut 3 14, 38 persen, dan pasangan nomor urut 4 Ahmad Suwandi-Muhlis 17,89 persen. "Quick count adalah pembodohan," kata pengurus PDIP Ananta Wahana.
Keunggulan Zaki-Hermansyah juga dilihat dari hasil sementara rekapitulasi yang diumumkan KPU Kabupaten Tangerang dengan memperoleh 55,35 persen atau 595,140 suara, posisi kedua pasangan nomor urut 4 Ahmad Suwandi-Muhlis 20,25 persen atau 237,694 suara. Disusul posisi selanjutnya nomor urut 3, Aden Abdul Khalik-Suryana 13,75 persen atau 147,640 suara dan pasangan nomor urut 1, Ahmad Subadri-Muhammad Aufar 10,67 persen atau 114,762 suara.
Jamaludin mempersilakan pihak yang terkait untuk melayangkan gugatan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, yaitu mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi. "Asalkan yang menggugat adalah para pasangan calon dan tim sukses yang bersangkutan," kata Jamaludin. Terkait dengan langkah PDIP yang akan melayangkan gugatan, menurut Jamaludin, hal tersebut tidak bisa dilakukan. "Karena partai politik tidak berhak melayangkan gugatan," katanya.
JONIANSYAH