TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 800 polisi menjaga sidang dengan agenda pembelaan John Refra Kei, Selasa, 18 Desember 2012, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para polisi ini diturunkan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Gambir.
Kepolisian juga menyiapkan dua mobil barracuda di depan gedung, pagar besi, serta satu water cannon. "Kami dapat info akan ada dua unjuk rasa, dari massa pro dan kontra, masing-masing 500 orang," kata Kepala Kepolisian Sektor Gambir, Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan.
Tatan mengatakan, aksi demonstrasi ini memunculkan kekhawatiran ricuh seperti pada saat pembacaan tuntutan dua pekan lalu. Tatan menjelaskan, personel yang dikerahkan adalah dari Brimob, resor kriminal, intel, lalu lintas, dan sabhara.
Menurut dia, sebanyak 60 polisi dilengkapi senjata. "Itu dari pasukan huru-hara, sesuai protapnya kan begitu," ujar Tatan.
John Kei dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dianggap membunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono atau Ayung. Ia diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Menurut jaksa, perselisihan bermula saat John Kei meminta saham kosong. Ayung menolak sehingga John Kei marah. Berkali-kali John Kei mengancam akan membunuh Ayung.
TRI ARTINING PUTRI
Baca juga:
John Kei Minta Jadi Tahanan Kota
Sidang John Kei, Pengunjung Lewati Metal Detector
John Kei Hadapi Sidang Putusan Sela