TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin menyatakan siap menjalankan tugas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang akan merampingkan pengelola persampahan dari 19 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi 2 SKPD.
Kedua SKPD tersebut adalah Dinas Kebersihan dan Dinas Pekerjaan Umum. "Sekarang masih sosialisasi. Mungkin benar-benar jadi tanggung jawab kami dengan sistem integrasi dengan PU mulai Agustus 2013," kata Unu di Jakarta, Selasa, 25 Desember 2012.
Ahok, kata dia, menganggap penanganan persampahan selama ini tidak efektif karena ditangani oleh banyak pihak. "Selama ini, tanggung jawab kami mengambil sampah di jalan-jalan protokol, dan membawa sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA), juga pengelolaan sampah di TPA," ujar Unu.
Sedangkan pembersihan sampah di perumahan menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan, sampah pertamanan tanggung jawab Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Adapun sampah di kali menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum.
Untuk masa transisi ini, dia menambahkan, Dinas Kebersihan mendapatkan dana sebesar Rp 50 miliar. "Untuk sampah di taman dan kali," kata Unu. Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan hingga sampai tanggung jawab pembersihan sampah benar-benar berada di pihak Dinas Kebersihan.
Selama masa transisi ini, dia meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar memberikan masukan, seperti para ahli, media massa, hingga aktivis lingkungan. Dengan cara ini, dia berharap hasilnya merupakan perpaduan yang berimbang antara keinginan pemerintah dan masyarakat. "Jangan sampai ada jarak yang terlalu jauh," ujar Unu.
TRI ARTINING PUTRI