TEMPO.CO, Jakarta - Biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama lebih dari Rp 30 ribu. Ridho, 28 tahun, yang mencatatkan pernikahannya di KUA Kramat Jati, Jakarta Timur, diminta membayar Rp 800 ribu. "Tagihannya segitu, bayar ke penghulu," ujar Ridho, 28 tahun, warga Kramat Jati, yang menikah Oktober lalu.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama, biaya pencatatan nikah dan rujuk adalah Rp 30 ribu per peristiwa.
Namun, biaya ini tak pernah dipampang di kantor KUA Kramat Jati. Biaya ini juga tak tercantum di selebaran syarat pencatatan nikah di KUA. Pertengahan Desember lalu, Tempo mencoba mengurus pencatatan nikah di KUA Kramat Jati. Terhitung minim informasi. Tak ada ketentuan harga yang terpampang di dinding atau papan informasi. Seorang petugas menerima Tempo di meja tamu. Ia memberikan selembar kertas foto kopi saat diminta syarat mengurus nikah.
Di kertas itu tertulis beberapa syarat seperti surat pengantar dari kelurahan, foto kopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, surat pernyataan belum nikah, dan pas foto 2 x 3 sebanyak empat lembar. Ditanya biaya, petugas yang menolak menyebut namanya itu tak tahu pasti. "Kalau numpang nikah, kena Rp 50 ribu pendaftarannya kalau tak salah," ujar dia.
Surat menumpang nikah diberikan KUA jika sang pengantin menikah tak sesuai domisilinya. Sedangkan jika menikah sesuai domisili, pendaftarannya bisa mencapai Rp 100 ribu. Namun, biaya itu di luar pemberian “seikhlasnya” kepada penghulu. Angkanya baru keluar saat pengantin melengkapi berkas-berkas persyaratan. "Biasanya dilihat nanti dari keadaan keluarga," ujarnya. Semakin kaya, semakin besar biaya yang disodorkan. Pemberian untuk penghulu inilah yang membikin biaya nikah jadi membengkak.
"Saya saja waktu 2003 nikah, bayar (ke penghulu) Rp 500 ribu," ujarnya. Biaya itu diikhlaskannya karena hanya dikeluarkan sekali seumur hidup.
Kepala KUA Kramat Jati Edy Herwanto tak membantah adanya biaya lebih dari Rp 30 ribu bagi penghulu. Dia berdalih, "Itu masuknya biaya nikah, beda dengan biaya pencatatan nikah.” Dia mengklaim taat pada aturan untuk menerapkan biaya catatan nikah Rp 30 ribu.
Menurut dia, biaya Rp 30 ribu itu mencakupi biaya pendaftaran dan penataran untuk hidup berumah tangga, di luar biaya untuk penghulu. “Biaya penghulu tak pernah ada besarannya. Seikhlasnya saja," ujarnya. Namun, ia mengatakan, "Masak yang berkecukupan bayarnya sama dengan yang tak berkecukupan," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Berita terpopuler lainnya:
FPI Gugat Bupati Soal Misa Natal di Alun-alun
Harta Soekarno di Bank Swiss? Puan Menjelaskan
Sopir Livina Maut Nangis-nangis, Tambah Dipukuli