Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pungli KUA, Kemenag DKI Ancam Pecat Penghulu  

image-gnews
Foto Ilustrasi Pernikahan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Foto Ilustrasi Pernikahan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Mukhobar, mengatakan para penghulu atau pejabat Kantor Urusan Agama yang menetapkan biaya pencatatan nikah lebih dari Rp 30 ribu akan diberi sanksi tegas. 

Menurut dia, biaya percatatan pernikahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2004 yang menyatakan biaya pencatatan pernikahan Rp 30 ribu. Biaya itu dilakukan di KUA pada hari kerja. "Para penghulu tidak boleh meminta lebih dari itu," katanya saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 21 Desember 2012.

Sanksi yang akan diberikan pertama adalah peringatan tertulis. Jika masih melakukan pungutan tidak resmi alias pengutan liar, penghulu akan diturunkan pangkatnya. "Kalau masih begitu juga, akan kami copot. Kan, mereka pegawai negeri sipil dan digaji negara," ujarnya.

Saat ini di Kanwil terdapat 198 penghulu yang bertugas di 44 KUA. Jumlah pencatatan nikah pada 2012 mencapai 56.573 peristiwa nikah (sampai November). Tahun lalu ada 63.866 peristiwa nikah dan pada 2010 ada 61.850 peristiwa nikah.

Menurut dia, sudah ada penghulu yang diberi sanksi atas kasus ini, tapi tidak sampai dicopot jabatannya. "Informasinya sudah ada yang seperti itu. Sudah kami beri sanksi dan kami lakukan pembinaan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Mardiansyah Ari, 24 tahun, yang menikah pada 12-12-12 lalu dengan Restyaningsih, 19 tahun, dipungut biaya pencacatan nikah lebih dari Rp 30 ribu. “Saya habis hampir Rp 800 ribu,” kata Mardiansyah, ketika ditemui di Kantor Urusan Agama Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Dia merinci adanya pembayaran pencatatan nikah sebesar Rp 30 ribu. Namun, usai ijab kabul dia harus membayar lagi Rp 50 ribu. Dia juga membayar penghulu Rp 600 ribu dan di kantor kecamatan mengeluarkan Rp 100 ribu. “Hanya pencatatan akta nikah Rp 30 ribu yang ada kuitansinya,” kata dia. 

AFRILIA SURYANIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

7 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

8 hari lalu

Ilustrasi pasangan jenuh. Shutterstock
1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

Pasangan selalu menunda tanggal pernikahan tanpa sebab yang jelas meski sudah lama berhubungan. Berikut 10 sinyal ia enggan menikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

9 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

14 hari lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. Foto: Freepik.com/Drazen Zigic
5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

Pernikahan yang tampak bahagia sekali pun pasti ada saja masalah. Berikut kata terapis tentang berbagai masalah yang berpotensi serius bila didiamkan.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

14 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

15 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

16 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

18 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

18 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an.