TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Mukhobar, mengatakan para penghulu atau pejabat Kantor Urusan Agama yang menetapkan biaya pencatatan nikah lebih dari Rp 30 ribu akan diberi sanksi tegas.
Menurut dia, biaya percatatan pernikahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2004 yang menyatakan biaya pencatatan pernikahan Rp 30 ribu. Biaya itu dilakukan di KUA pada hari kerja. "Para penghulu tidak boleh meminta lebih dari itu," katanya saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 21 Desember 2012.
Sanksi yang akan diberikan pertama adalah peringatan tertulis. Jika masih melakukan pungutan tidak resmi alias pengutan liar, penghulu akan diturunkan pangkatnya. "Kalau masih begitu juga, akan kami copot. Kan, mereka pegawai negeri sipil dan digaji negara," ujarnya.
Saat ini di Kanwil terdapat 198 penghulu yang bertugas di 44 KUA. Jumlah pencatatan nikah pada 2012 mencapai 56.573 peristiwa nikah (sampai November). Tahun lalu ada 63.866 peristiwa nikah dan pada 2010 ada 61.850 peristiwa nikah.
Menurut dia, sudah ada penghulu yang diberi sanksi atas kasus ini, tapi tidak sampai dicopot jabatannya. "Informasinya sudah ada yang seperti itu. Sudah kami beri sanksi dan kami lakukan pembinaan."
Sebelumnya, Mardiansyah Ari, 24 tahun, yang menikah pada 12-12-12 lalu dengan Restyaningsih, 19 tahun, dipungut biaya pencacatan nikah lebih dari Rp 30 ribu. “Saya habis hampir Rp 800 ribu,” kata Mardiansyah, ketika ditemui di Kantor Urusan Agama Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dia merinci adanya pembayaran pencatatan nikah sebesar Rp 30 ribu. Namun, usai ijab kabul dia harus membayar lagi Rp 50 ribu. Dia juga membayar penghulu Rp 600 ribu dan di kantor kecamatan mengeluarkan Rp 100 ribu. “Hanya pencatatan akta nikah Rp 30 ribu yang ada kuitansinya,” kata dia.
AFRILIA SURYANIS