TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Mukhobar, mengancam akan memecat para penghulu atau pejabat Kantor Urusan Agama yang menetapkan biaya pencatatan nikah lebih dari Rp 30 ribu. Dia berjanji para oknum tersebut akan diberi sanksi tegas.
Meski mengancam akan memecat penghulu yang menarik pungutan tidak resmi alias pungutan liar, dia membolehkan jika ada masyarakat yang memberikan upah atau uang tambahan kepada penghulu yang berstatus pegawai negeri sipil itu sebagai penghargaan. Namun, kata dia, itu tidak ditentukan nominalnya. "Memberikan untuk kerohiman seikhlasnya tidak masalah karena itu juga sudah menjadi adat masyarakat," kata Mukhobar saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 21 Desember 2012.
Biasanya, kata dia, masyarakat yang memberikan itu adalah yang memanggil penghulu dan pengantin tidak dinikahkan di KUA, melainkan pada hari libur. "Iya sebagai penghargaan karena penghulunya bekerja di saat libur, misalnya," kata dia.
Sebelumnya, Mardiansyah Ari, 24 tahun, yang menikah pada 12-12-12 lalu dengan Restyaningsih, 19 tahun, dipungut biaya pencacatan nikah lebih dari Rp 30 ribu. “Saya habis hampir Rp 800 ribu,” kata Mardiansyah, ketika ditemui di Kantor Urusan Agama Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dia merinci adanya pembayaran pencatatan nikah sebesar Rp 30 ribu. Namun, usai ijab kabul dia harus membayar lagi Rp 50 ribu. Dia juga membayar penghulu Rp 600 ribu dan di kantor kecamatan mengeluarkan Rp 100 ribu. “Hanya pencatatan akta nikah Rp 30 ribu yang ada kuitansinya,” kata dia.
Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama, biaya pencatatan nikah dan rujuk adalah Rp 30 ribu per peristiwa. Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin, meski diberikan secara ikhlas, pungutan tambahan itu dapat dikategorikan sebagai suap maupun gratifikasi (hadiah) karena para penghulu termasuk pegawai negeri atau penyelenggara negara. Mereka tidak boleh menerima hadiah apa pun terkait dengan tugasnya.
AFRILIA SURYANIS