TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abdul Jamil mengatakan biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama sebesar Rp 30 ribu itu berlaku di kantor KUA dan pada jam kerja. Namun, dia tetap tidak membenarkan apabila ada penghulu atau pejabat KUA yang meminta biaya di luar Rp 30 ribu untuk pencatatan nikah. “Ini dilematis dan krusial karena kebanyakan masyarakat menikah di luar jam dan hari kerja,” kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 23 Desember 2012.
Menurut Jamil, kebanyakan masyarakat memanggil penghulu ke rumah atau ke masjid, lalu memberi uang transportasi untuk penghulu dengan sukarela. Kalau penghulu minta, kata dia, itu salah dan bisa dianggap pelanggaran. “Pemberian ini gratifikasi (hadiah) atau tidak tergantung dari perspektif mana melihatnya,” kata dia.
Jamil mengatakan KUA di desa dan di kota memiliki perbedaan fokus. KUA di desa itu bisa melayani sampai dua kecamatan. Menurut dia, KUA di kota memiliki banyak kemudahan karena lokasi pernikahan dengan KUA cenderung dekat.
Menurut dia, Kementerian masih terus memikirkan aturan baku untuk yang menikahkan di luar jam kerja. “Mungkin akan ada skema pemberian uang transportasi dari negara. Masih harus dilihat lagi regulasinya,” ujar dia.
Sebelumnya, Mardiansyah Ari, 24 tahun, yang menikah pada 12-12-12 lalu dengan Restyaningsih, 19 tahun, dipungut biaya pencatatan nikah lebih dari Rp 30 ribu. “Saya habis hampir Rp 800 ribu,” kata Mardiansyah, ketika ditemui di Kantor Urusan Agama Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dia merinci adanya pembayaran pencatatan nikah sebesar Rp 30 ribu. Namun, usai ijab kabul dia harus membayar lagi Rp 50 ribu. Dia juga membayar penghulu Rp 600 ribu dan di kantor kecamatan mengeluarkan Rp 100 ribu. “Hanya pencatatan akta nikah Rp 30 ribu yang ada kuitansinya,” kata dia.
Kiki Maulina, 25 tahun, yang mencatatkan pernikahan di KUA Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diminta biaya Rp 200 ribu hanya untuk mengurusi pencatatan nikah. Adapun biaya untuk penghulu mencapai Rp 1 juta. "Saya tanyakan adakah biaya untuk penghulu, penghulu menjawab Rp 1 juta," kata Kiki. Dari biaya yang dikeluarkan itu, dia tak menerima kuitansi sama sekali.
Kenyataan ini bukan hal baru. Hasil riset Balai Penelitianan dan Pengembangan Agama Jakarta Kementerian Agama yang dilakukan pada 2010 menunjukkan temuan serupa. Biaya faktual yang dikeluarkan masyarakat saat mencatatkan nikah di KUA berkisar dari Rp 150 ribu-1 juta.
“Pembengkakan ini terjadi karena petugas atau penghulu KUA membiarkan budaya menerima uang di luar biaya resmi,” demikian salah satu bunyi kesimpulan penelitian tersebut.
TRI ARTINING PUTRI | ADITYA BUDIMAN