TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Titien Wirantina mengatakan penyidik Polsek Kalideres Brigadir Satu Imam Triadi, 23 tahun, mengakui telah memukul Hendra Kusumah (51), warga Kalideres, saat pemeriksaan di kantor Polsek Kalideres. Kekerasan itu diduga mengakibatkan Hendra tewas. Kini Imam ditahan di sel Polres Jakarta Barat bersama dengan tahanan lainnya. "Kami perlakukan sama dengan tahanan lainnya," kata Titien di Polres Jakarta Barat, Jumat 4 Januari 2013.
Kendati demikian, kata Titien, meninggalnya Hendra usai dilakukan pemeriksaan di Polsek Kalideres tidak serta merta dipicu oleh pemukulan itu. "Korban sedang sakit dan dalam keadaan mabuk juga," kata dia.
Titien menambahkan, tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Imam sudah di luar prosedur pemeriksaan. Divisi Propam Polres Jakart Barat telah menggelar sidang disiplin untuk Imam . Dari sidang itu, lanjut dia, keputusannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat. "Selanjutnya akan kami ajukan pemberhentian ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Tidak hanya Imam yang dibawa ke sidang disiplin, delapan anggota Polsek Kalideres dijadikan sebagai saksi dan bakal menjalani sidang disiplin juga. Menurut Titien, bila terbukti bersalah, kedelapan saksi ini bisa mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat atau mutasi. "Delapan saksi ini anggota Buser dan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian," ucap Titien.
Proses pidana umum Imam masih diselidiki oleh Reskrim Polres Jakarta Barat. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian.
Sebelumnya, Hendra (51) warga Kampung Gaga Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, tewas di Rumah Sakit Hermina usai diinterogasi di Polsek Kalideres, pekan lalu. Hendra sebelumnya terlibat cekcok dengan tetangganya, Ari. Karena tidak ada jalan keluar, RW setempat membawa perselisihan meeka dibawa ke Polsek Kalideres untuk dimediasi. Namun, ternyata Hendra meninggal usai menjalani pemeriksaan.
ADITYA BUDIMAN