TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang lelaki di Jalan Merpati Kelurahan Wijayakusuma, Tanjung Duren, Jakarta Barat, karena menanam pohon ganja di rumahnya. Lelaki bernama Rudiyanto, 33 tahun, itu mengaku menanam pohon itu hanya untuk iseng-iseng.
"Dulu dia memang pemakai juga," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Ajun Komisaris Budi Setiadi, Selasa, 22 Januari 2013.
Menurut Budi, keberadaan pohon ganja itu diketahui ketika kawasan Tanjung Duren dilanda banjir. Tetangga Rudiyanto naik ke atap untuk menghindari air. Secara kebetulan mereka bisa melongok ke rumah tersangka. Ternyata di sana terdapat 23 pohon ganja dalam pot.
Budi mengatakan, awalnya dia tidak mempercayai laporan itu. "Namun setelah ditelusuri ternyata benar," katanya. Polisi akhirnya menangkap Riduyanto dan istrinya. Namun, belakangan sang istri dilepas karena tidak terbukti bersalah. "Istrinya tidak tahu kalau itu pohon ganja," kata Budi.
Polisi menetapkan Rudiyanto sebagai tersangka dan menjeratnya menggunakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
ADITYA BUDIMAN