TEMPO.CO, Jakarta - Wanda Hamidah, artis yang menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, terancam kehilangan posisinya sebagai anggota Komisi Nasional Perlindungan Anak. Ketua Komisi Nasional, Arist Merdeka Sirait, mengatakan lembaganya tak akan mentoleransi penggunaan narkoba.
"Tak ada satu pun pengurus yang mentolerir narkoba," kata Arist di gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2013.
Menurut Arist, lembaganya memiliki kode etik. Salah satunya mengatur soal penggunaan narkoba.
Komisi Perlindungan, kata Arist, menunggu keputusan Badan Narkotika soal Wanda. Wanda harus menerima konsekuensi hukum jika mengkonsumsi narkoba. Jika tak terbukti, kata Arist, nama Wanda harus direhabilitasi.
Wanda diciduk petugas BNN di rumah artis Raffi Ahmad, Ahad pagi lalu. BNN menyatakan di rumah Raffi digelar pesta narkoba. Pengacara Wanda, Malik Bawazier, mengklaim kliennya akan dibebaskan siang ini karena hasil tes narkoba Wanda negatif. Namun, juru bicara BNN Sumirat menyangkal lembaganya akan membebaskan Wanda.
PRIHANDOKO